Pansel Komnas HAM digugat ke pengadilan
Merdeka.com - Proses seleksi komisioner yang dilakukan panitia seleksi (pansel) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang (UU). Pansel dinilai telah melakukan tiga bentuk pelanggaran.
Oleh karena itu, salah seorang mantan Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, mengajukan gugatan ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, pansel Komnas HAM telah melakukan pelanggaran administrasi.
"Pansel telah melanggar tiga ketentuan seleksi. Secara prosedural, mereka tidak mematuhi aturan UU dan tata tertib. Secara substansi, tidak ada pengecekan terhadap integritas setiap calon komisioner. Kemudian, tidak ada partisipasi publik selama proses seleksi berjalan," ujar Syafrudin ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (26/7).
Syafrudin mengaku, salah satu pelanggaran yang prosedural yang dilakukan pansel adalah menetapkan persyaratan tambahan tanpa melalui mekanisme paripurna di Komnas HAM. "Syarat itu tidak dikembalikan ke paripurna. Karena setiap bulan ada paripurna. Tetapi itu tidak dipenuhi," terang Syafrudin.
Selanjutnya, Syafrudin pun mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman. Menurutnya, pihak ombudsman pun telah memberikan rekomendasi. Tetapi, rekomendasi tersebut tidak dihiraukan oleh pansel.
"Ombudsman mengeluarkan rekomendasi bahwa ada maladministrasi yang terjadi dalam proses seleksi. Sehingga, harus dikembalikan kepada prosedur yang diatur dalam UU dan tata tertib. Setelah rekomendasi Ombudsman pun keluar, tidak juga ditaati. Malah membuat klarifikasi seolah-olah Ombudsman salah," terang dia.
Hari ini, sidang gugatan yang dilayangkan Syafrudin digelar dengan Hakim Ketua Marsudin Nainggolan. Dalam persidangan ini, pihak tergugat tidak hadir. "Majelis hanya membuka, kemudian memanggil pihak tergugat, tidak ada satupun yang datang dan akhirnya ditunda Kamis depan," kata Syafrudin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Bagikan Cerita Dulu Benci Polisi Kini Jadi Perwira Polisi, Berawal dari 'Dihajar' Helm Polantas
Sosok pamen polri ceritakan masa lalunya saat pernah ditegur Polantas hingga benci polisi tapi kini jadi perwira polisi.
Baca Selengkapnya