Pangdam Jaya sebut anggota TNI AD terlibat penculikan bisa dipecat
Merdeka.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Agus Sutomo menegaskan dua anggota TNI yang terlibat penculikan seorang pengusaha asal Malaysia, Sahlan Bin Bandan akan ditindak tegas. Menurutnya, tindakan kriminal seperti itu mencoreng institusi.
"Itu adalah oknum, kami seluruh unsur pimpinan tidak pernah memberikan pelajaran seperti itu. Yang kita berikan adalah latihan-latihan, melaksanakan 8 wajib TNI, rambu-rambu prajurit agar tidak melanggar HAM dan patut terhadap hukum," terang Agus usai apel bersama TNI/Polri, pejabat Pemprov DKI Jakarta, dan ormas di Lapangan Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/7).
Menurut Agus, kedua prajurit Serma SS dari Kopassus dan Serka R dari Kostrad tengah menjalani pemeriksaan. Jika ditemukan bersalah, keduanya bakal dipecat dari kesatuan.
"Jadi kalau ada prajurit yang melanggar itu oknum. Sekarang sedang diproses, kalau memang itu sampai fatal maka hukumannya bisa sampai dipecat," tegas Agus.
Agus meminta agar kejadian tidak dikaitkan dengan institusi. Dia pun menambahkan masih banyak prajurit berprestasi yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.
"Kita tidak pernah memberikan pelajaran seperti itu, sehingga jangan sampai seakan-akan itu institusi, itu oknum. Rekan-rekan juga harus cerdas, seperti telor ayam, telornya 10 begitu netas ada yang hitam putih, cokelat, kita maunya seragam kayak mboknya, tapi ternyata ada satu, dua yang beda, padahal latihannya sama. Jadi ada-ada saja unsurnya," tandas Agus.
Seperti diketahui, seorang pengusaha Malaysia bernama Sahlan Bin Bandan menjadi korban penculikan sekelompok orang saat berada di McDonald Cibubur, Jakarta Timur. Korban kemudian dibawa ke sejumlah tempat hingga para pelaku akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (23/7) malam.
Para pelaku yang berhasil ditangkap ada tujuh, RF (WN Singapura), S alias ES, RS anggota TNI AD, sedangkan FB, YL, AG, dan KR adalah mantan anggota Polri). Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni 328 KUHP, 333 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayjen Kunto Tertawa dengar Pengakuan Anggota Prajurit dapat Pacar Kakak Kelas 'Tampilan Tua Tapi Perasaan Lebih Mengerti'
Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo mengecek langsung kesiapan prajurit TNI Batalyon Infanteri 310/Kidang Kancana.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Ini Bukan Lagi Siapa Kalah Siapa Menang
Sementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaSosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaJubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca Selengkapnya