Pandemi Corona, 53.465 Tenaga Kerja di Jabar Dirumahkan Hingga PHK
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sudah melakukan pendataan sementara terhadap 1.476 perusahaan yang terdampak pandemi Corona (Covid-19). Dari jumlah itu, ada sekira 53.465 pekerja yang dirumahkan hingga diberikan pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Data itu didapatkan dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, terutama yang menjadi pusat industri. Di antaranya, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga kawasan Kabupaten Karawang, Bekasi Kabupaten Subang dan Purwakarta.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Ade Afriandi menjelaskan, 53.465 pekerja yang terdampak tersebut memiliki nasib yang berbeda-beda. Sebanyak 34.365 orang di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan dan 5.047 pekerja mendapat PHK.
"(Data) ini masih bersifat sementara, karena masih banyak berlangsung perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja," kata Ade, Selasa (7/4).
Data sementara itu ia sebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Gunanya, untuk menjadi pertimbangan pemberian insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.
Pekerja yang terdampak dan memiliki kartu pra kerja, akan diberikan pelatihan dengan insentif senilai Rp 600 ribu tiap bulan. Pelatihan rencananya dilakukan selama empat bulan.
"Tentunya dengan sinergitas antara pusat dan daerah ini, perusahaan tidak langsung mengambil keputusan PHK. Artinya tetap pekerja perusahaan atau industri, nah selama dua sampai empat bulan itu kan dapet insentif lah dan mereka pelatihan online artinya masih ada waktu lain yang bisa digunakan untuk usaha lain," pungkas Ade.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya