Palsukan surat tanah, Afen dibui 2 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Afen Siswoyo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Afen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso.
"Saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu kepadanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara I Gede Kamang Adynatha di Jakarta, Senin (8/4).
Gede mengatakan Afen terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara itu pengacara Afen Siswoyo, Haris Token, langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum menuntut Afen Siswoyo dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa ancaman penjara selama tiga tahun. Sebelumnya, Afen Siswoyo melaporkan seseorang bernama Tirta Juwana Darmaji secara perdata termasuk dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan tanah ke PN Jakarta Utara.
Afen menggugat sertifikat kepemilikan tanah yang sah atas nama Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris lahan seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, SKPT No 584/II/PPT/JU/1979, tanggal 26-10-1979 atas nama pemohon Nawawi Suryadi tidak terdaftar.
Namun, SKPT tersebut tercatat dan terdaftar atas nama Munapi Kadi berdasarkan SKPT Nomor: 353/31-72-600.13/II/2011 tertanggal 22 Februari 2011.
Meski Afen telah mengetahui SKPT atas nama Nawawi Suryadi tidak terdaftar, namun tetap mengajukan gugatan menggunakan SKPT tersebut ke PN Jakarta Utara, sehingga Tirta melaporkan balik Afen terkait dugaan menggunakan surat sertifikat lahan tanah yang palsu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaEnam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan
Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBegini Penampakan Tanah Jatah Pensiun Presiden Jokowi, Punya Harga Gak Main-main
Presiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Baca SelengkapnyaAdem dan Sejuk Banyak Pepohonan Bikin Betah, Begini Potret Kampung Condet di Jakarta Timur
Terletak di Jakarta Timur, sebuah kampung nampak begitu sejuk. Seperti apa penampakannya?
Baca Selengkapnya