Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi

Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi Palsukan Izin Tinggal, Dua Bule Rusia di Bali Dideportasi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, dua warga asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua bule tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.

"Dua orang warga Negara Rusia yang dideportasi, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yakni, tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Tedy, Minggu (27/2).

Dua WNA itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka, diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow. Keduanya, dikawal secara ketat oleh petugas imigrasi.

"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas (pada Sabtu, kemarin) pukul 20.15 Wita," imbuhnya.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi, Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak

Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak

Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya