Palsukan ijazah, mantan bupati Sragen divonis 11 bulan
Merdeka.com - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang karena terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat pencalonan kepala daerah setempat pada dua periode.
"Terdakwa divonis sebelas bulan karena terbukti bersalah dan secara sengaja melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan sesuai dalam dakwaan sehingga merugikan orang lain," kata Togar selaku ketua majelis hakim kasus penggunaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7).
Kendati menyatakan terdakwa bersalah, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman selama sebelas bulan dengan beberapa pertimbangan.
Beberapa pertimbangan majelis hakim tersebut antara lain, terdakwa terpilih sebagai Bupati Sragen pada periode tahun 2000-2005 dan tahun 2005-2010 sehingga hal itu menunjukkan kepercayaan masyarakat setempat pada yang bersangkutan.
Selain itu, kemajuan yang cukup pesat di Kabupaten Sragen dan sejumlah prestasi pada saat terdakwa menjadi Bupati Sragen juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Untuk itu, terdakwa tetap dikenai hukuman percobaan selama satu tahun," ujar Togar.
Setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum Suyatno maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Untung Wiyono dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pada sidang perdana Senin (27/2), jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa telah menggunakan ijazah palsu SMA Sembada Jakarta untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen hingga terpilih pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Ijazah dengan nomor registrasi LAA Nomor 001054 yang digunakan terdakwa tersebut bukan dikeluarkan dari SMA Sembada Jakarta melainkan tercatat atas nama Ratna Hidayat yang merupakan siswi SMA Negeri 6 Jakarta.
Jaksa juga mendakwa terdakwa menggunakan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka Jakarta dengan nomor CA003254/499203552 dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sragen.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya