Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar: Rawan, Anak 6-12 Tahun Belum Divaksinasi Boleh Liburan Nataru

Pakar: Rawan, Anak 6-12 Tahun Belum Divaksinasi Boleh Liburan Nataru Penumpang KA jarak jauh meningkat jelang imlek. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksinasi Covid-19 bepergian selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun dengan catatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurut Dicky, kebijakan itu sangat membahayakan anak-anak yang belum divaksinasi Covid-19. Sebab, anak yang tidak divaksinasi belum memiliki antibodi SARS-CoV-2.

"Ini sangat rawan karena dia belum memiliki proteksi," kata Dicky melalui pesan elektronik, Selasa (20/12).

Selain itu, kini ada varian baru Covid-19 yang bisa menembus antibodi vaksinasi. Kondisi ini membuat anak-anak lebih rawan untuk terjangkit Covid-19 dari kelompok yang sudah divaksinasi.

Dicky mengatakan, seharusnya pemerintah melarang anak yang belum mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Anak yang diizinkan bepergian minimal divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Minimal (vaksinasi) satu dosis tapi kalau sama sekali belum divaksinasi rawan sekali, berbahaya sekali," ujarnya.

Dicky mendorong pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19 pada anak selama libur Natal dan Tahun Baru. Upaya ini untuk mencegah ledakan gelombang Covid-19 baru seperti yang terjadi di China.

"Kita harus belajar dari sebelumnya dan belajar dari China, kita harus semakin memperkecil potensi ledakan akibat adanya kelompok yang belum divaksinasi," kata Dicky.

Kementerian Kesehatan mengizinkan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 melakukan perjalanan selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Surat diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Dalam surat itu disebutkan, pelaku perjalanan anak berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain itu, anak harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah melengkapi vaksinasi Covid-19.

"Anak tersebut juga harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan," demikian bunyi poin keenam SE tersebut yang dikutip Selasa (20/12).

Bila orang tua atau pendamping anak belum melakukan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan pemerintah tetap mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan mobilitas itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.

“Pemerintah melalui Satgas Covid terkait dengan protokol kesehatan tetap melakukan pengaturan mobilitas masyarakat yang aman Covid sesuai dengan SE Satgas No 24/2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan SE Satgas No 25/2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito melalui pesan singkat, Senin (19/12).

Dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi. Kemudian wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

Khusus pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat bahwa belum bisa divaksin.

Sementara pada SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Sementara jika hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau pertama tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.

Khusus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing. Untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
5 Gejala Alergi pada Anak dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Gejala alergi pada anak bisa bervariasi, tergantung pada jenis alergen dan cara tubuh meresponsnya.

Baca Selengkapnya
Penyakit Menular yang Umum Menyerang Anak, Ketahui Cara Mencegahnya
Penyakit Menular yang Umum Menyerang Anak, Ketahui Cara Mencegahnya

Penyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, atau parasit yang dapat menyebar dari satu orang ke lainnya, termasuk anak-anak.

Baca Selengkapnya
Cara Penularan Polio yang Wajib Diwaspadai Orang Tua, Kenali Faktor Risikonya
Cara Penularan Polio yang Wajib Diwaspadai Orang Tua, Kenali Faktor Risikonya

Polio bisa menginfeksi anak lewat berbagai cara. Dengan mengetahui cara penularan polio ini, orang tua bisa mewaspadai apa saja yang berisiko untuk anaknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gejala ISPA pada Anak, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Gejala ISPA pada Anak, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah penyakit yang sering menjangkiti si kecil.

Baca Selengkapnya
Cara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat
Cara Mencegah Usus Buntu pada Anak, Jaga Asupannya tetap Sehat

Usus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.

Baca Selengkapnya
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!
15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!

Menjadi anak kos adalah salah satu langkah menuju hidup mandiri.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin untuk Imunisasi Rutin Anak, Ini Daftarnya
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin untuk Imunisasi Rutin Anak, Ini Daftarnya

Total jenis vaksin yang diberikan pada anak saat ini adalah 14.

Baca Selengkapnya
Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?
Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?

Setiap golongan darah memiliki risiko penyakit yang berbeda karena adanya interaksi antara antigen pada sel darah merah dengan sistem kekebalan tubuh.

Baca Selengkapnya