Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
Merdeka.com - Pakar hukum acara pidana (KUHAP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho menyatakan putusan Hakim Kristanto Sahat di Pengadilan Purwokerto yang menolak praperadilan, dinilai sudah tepat. Dari sudut pandang ilmu hukum, putusan yang diambil hakim Kristanto merupakan putusan yang taat akan azas hukum.
"Saya kira kalau dilihat dari kacamata ilmu hukum, putusan (hakim Pengadilan Negeri) Purwokerto inilah putusan yang taat akan azas hukum," ujarnya saat ditemui usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum di Gedung Soemardjito Unsoed, Purwokerto, Rabu (11/3).
Dia mengemukakan, bahwa memang dalam pasal 77 KUHAP hanya menjelaskan secara rigid tentang upaya paksa. "Saya kira ini (putusan hakim) di Purwokerto ini menjadikan pencerahan bagi seluruh putusan-putusan praperadilan yang diajukan dari Hakim Sarpin," lanjutnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan hakim memang memiliki kewenangan kebebasan untuk menetapkan suatu perkara. Namun, Hibnu menjelaskan, dari putusan hakim tersebut rakyat akan menilai putusan yang layak atau tidak. "Kan hakim punya kewenangan kebebasan, nah rakyat akan menilai mana yang akan dijadikan suatu pegangan putusan dan mana yang tidak, ini akan seleksi alam," paparnya.
Dari pemahaman tersebut, dia menilai masyarakat akan melihat rujukan putusan praperadilan yang ditetapkan di Purwokerto akan terus dipakai. "Masyarakat menilai (putusan Hakim Sarpin) sudah tidak bisa dijadikan rujukan praperadilan. Pelan-pelan, apa yang diputus Sarpin akan tidak mempunyai pengikut," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Kristanto Sahat menolak praperadilan pedagang sapi, Mukti Ali dalam penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina dari program Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian. Putusan yang ditetapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3), menjadi buah bibir lantaran putusan tersebut berbeda dengan putusan yang ditetapkan Hakim Sarpin yang menerima praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Padahal, kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan putusan Hakim Sarpin seharusnya bisa menjadi yurisprudensi dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka dalam kasus yang dialami kliennya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya