Pakar Kesehatan Usul PPKM Dihentikan Akhir Januari 2023
Merdeka.com - Pemerintah berencana menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia akhir 2022. Penghentian PPKM dilakukan setelah kajian sero survei atau survei antibodi Covid-19 selesai.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra meminta pemerintah tidak terburu-buru menghentikan PPKM.
"Penghentian PPKM itu menunggu timing yang tepat," kata Hermawan melalui pesan elektronik kepada merdeka.com, Senin (26/12).
Menurutnya, waktu yang tepat untuk menghentikan PPKM yakni setelah libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Sekitar akhir Januari atau awal Februari 2023.
"Rasanya paling tepat kalau di ujung Januari 2023 atau awal Februari," ujarnya.
Hermawan mendorong pemerintah mengevaluasi penularan Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru. Hasil evaluasi tersebut bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan PPKM.
Dia menekankan, perlu kewaspadaan dalam mengambil kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi saat ini, China kembali menghadapi gelombang baru Corona.
"WHO belum menghapuskan pandemi dari global situation. Tandanya kenaikan kasus di Tiongkok cukup tinggi di dalam negeri harus tetap hati-hati dan waspada," kata Hermawan.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama menambahkan penghentian PPKM bisa dilakukan setelah kasus Covid-19 menurun.
"PPKM dapat saja dihentikan kalau memang kasus sudah menurun," ucapnya.
Tjandra mengatakan, kasus positif dan kematian karena Covid-19 di hampir seluruh negara menurun. Hanya China yang masih mengalami lonjakan Covid-19.
"Karena menurun, WHO sejak September (terakhir 14 Desember) sudah mulai menyebut bahwa di tahun 2023 diharapkan kegawatdaruratan pandemi sudah dapat dicabut," kata mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena kondisi Covid-19 di Indonesia sudah membaik.
Namun, Jokowi masih menunggu seluruh hasil kajian dan kalkulasi dari para menterinya yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Ditargetkan kajian itu selesai pada pekan ini.
"Jadi kembali ke PSBB, PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan dan saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana, Jakarta, Rabu (21/12).
Dengan adanya kajian tersebut, Jokowi menyiapkan Keputusan Presiden terkait penghentian PPKM. Dengan keputusan tersebut tidak akan ada lagi pembatasan karena Covid-19.
"Sehingga bisa saya siapkan nanti Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM," ujar Jokowi.
Ia bilang, dalam pekan ini ditargetkan keputusan untuk menghentikan PPKM itu bisa dikeluarkan. "Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," ujar Jokowi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya