Pakar hukum tata negara sebut UU Petahana diskriminatif
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai konstruksi dasar Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan UU No. 1 tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala daerah memiliki pembatasan yang diskriminatif. Namun demikian ia menilai, pembatasan tersebut jangan sampai mengorbankan anak negeri yang punya potensi untuk menjadi pemimpin.
"Jangan sampai kita jadi negara malas. Jangan sampai kita korbankan orang yang berpotensi. Makanya negara harus mengawasi. Kalau kita lihat UU ini apa diskriminatif, ya, dan konstruksinya sudah begitu," ujar Irman dalam diskusi yang bertema 'Petahana petaka demokrasi' di Warung Daun, Jl. Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (11/7).
Akan tetapi, bagi Irman, apa yang diputuskan MK bukanlah suatu ganjalan bagi hadirnya sistem demokrasi yang adil. Sekalipun membatasi keluarga petahana, kata dia, meminimalisir politik dinasti dalam Pilkada serentak ke depan adalah denga cara pengawasan yang ketat.
"Putusan MK tidak bawa petaka. Kalau petahana bawa petaka dengan menggunakan wewenang ya kita pengawasan," ucap Irman.
Namun demikian, Irman tetap mendukung jika DPR melakukan revisi UU tersebut. Kata dia, banyak UU yang memang sudah tak memadai dan perlu direvisi lagi.
"Konstruksi Pasal 7 huruf R diskriminatif tapi kita setuju agar ia perlu direvisi. Memang banyak UU yang perlu direvisi lagi oleh DPR," pungkas dia.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca Selengkapnya