Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Landasan Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Landasan Penerbitan Perppu Cipta Kerja Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Istimewa

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengkritik Perppu tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi tidak berlandaskan pada moralitas konstitusional yang aksentuasinya atau penekanan, bukan saja semata tentang prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.

"Tetapi hakikatnya pembentukan undang-undang itu wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945 itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai 'the supreme law of the land'," kata Fahri yang juga Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dikutip dari Liputan6.com, Rabu (4/1).

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun, tapi kini Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia-Ukraina.

Fahri berpendapat, alasan kegentingan yang memaksa dijadikan sebagai sine qua non atau unsur penting sesuai argumentasi pemerintah adalah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat, sesuai norma Pasal 22 UUD 1945. Sebab kondisi serta alasan pemerintah harus dapat sejalan dengan konsep keadaan darurat yang secara doktriner disebut syarat clear and present danger. Dengan demikian, lanjut dia, dalam menetapkan syarat tersebut tidak boleh asumtif serta kalkulatif.

Jika merifer pada dalil presiden perihal ancaman ketidakpastian ekonomi global sebagai parameter kegentingan memaksa, justru sedikit paradoks. Sebab sebelumnya, kata Fahri, presiden telah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72 persen pada kuartal III 2022. Dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan. "Dengan demikian syarat objektif ini menjadi tidak reasonable," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara terminologi, ketentuan norma Pasal 22 UUD 1945 mengandung pengertian bahwa kegentingan yang memaksa menjadi syarat kondisional yang harus terpenuhi, sebelum presiden mempergunakan kewenangan menetapkan Perppu. Jika ditinjau dari aspek ini, seharusnya pengawasan yang dilakukan DPR atas penerbitan Perppu, diorientasikan pada apakah telah terpenuhi keadaan kegentingan yang memaksa ataukah tidak. Sehingga sangat tepat jika DPR menilai substansi atau materi muatan dari Perppu tersebut.

"Seandainya dalam Sidang Paripurna DPR, presiden tidak bisa membuktikan serta menunjukkan adanya keadaan kegentingan yang memaksa, maka tentunya menurut ketentuan norma Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Perppu tersebut harus dicabut," tegas dia.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Perppu harus dicabut. Pertama, kata dia, apabila dalam pembahasan Paripurna DPR diketahui bahwa Perppu tersebut bertentangan dengan hakikat Perppu yaitu tidak memenuhi Syarat keadaan kegentingan yang memaksa, maka presiden sebenarnya dinyatakan tidak berwenang menetapkan Perppu.

"Kedua perintah pencabutan ini untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kemungkinan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan dengan instrumen hukum Perppu itu dan ketiga Perppu yang dibuat secara sepihak oleh presiden, dengan konstruksi tersebut, diharapkan agar DPR dapat memainkan peran-peran signifikan secara konstitusional dalam fungsi checks and balances dalam rangka mendinamisir pemerintahan yang terbatas," terang dia.

Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang amarnya menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan"; serta memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Hal itu adalah mandat konstitusional yang dikirimkan oleh MK kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU a quo.

"Reasoning secara konstitusional atas putusan ini tentunya sangat gamblang, sebagaimana telah dirumuskan dalam putusan MK itu, bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja melanggar prinsip-prinsip fundamental sebagai sebuah negara demokrasi konstitusional, MK menegaskan bahwa oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh," terang Fahri.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Dia mengungkapkan, partisipasi publik itu terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

"Dengan demikian, hemat saya karena pemerintah dan DPR gagal dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut, sehingga mencoba mengakali dengan melakukan terobosan hukum yang tentunya mempunyai dampak buruk yang sistemik terhadap ekosistem negara hukum dan demokrasi, ini sebuah terobosan yang sangat riskan dan destruktif dalam pembangunan sistem hukum, lebih jauh ini merupakan orkestrasi kebijakan dengan nuansa constitution disobedience berdasar dari hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa produk Perppu maupun UU dari Perppu ini tetap bermasalah dari sisi kaidah pembentukannya, sebab tidak terakomodasi kaidah meaningful participation itu sendiri, dan potensial untuk dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ke depan," terang dia.

Fahri menegaskan, Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan konstitusional dapat menguji keadaan serta syarat kegentingan yang memaksa dari sebuah Perppu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, secara paradigmatik penggunaan kewenangan tersebut tentunya sejalan dengan spirit serta doktrin checks and balances system yang dianut dalam UUD NRI tahun 1945 itu sendiri.

Sebelumnya, Jokowi merespons pro kontra penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja. Dia mengatakan, reaksi tersebut merupakan hal biasa.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1).

Salah satu yang menyoroti Perppu tersebut ialah Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

"Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip Senin (02/01).

Ada beberapa hal yang diprotes oleh pihak buruh. Salah satunya mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan bahwa gubernur yang wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3.

Pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi ayat 6.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lalu di pasal 88D dijelaskan bahwa upah minimum akan dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menariknya, dalam Pasal 88F disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Sementara respons berbeda berasal dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. Menurutnya dunia usaha dapat memahami untuk menjamin kepastian berusaha.

Dia mengatakan, Apindo dan unsur asosiasi usaha lainnya memerlukan waktu untuk memahami Perppu 2/2022 secara komprehensif. Dokumen Perppu setebal lebih dari seribu halaman memerlukan waktu untuk dapat dipahami dengan baik mengingat cakupan luas 10 klaster.

Namun, saat ini Apindo secara khusus mencermati substansi Perppu untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster klaster lainnya.

"Apa sih substansi UU Cipta Kerja ini, substansi-nya untuk menciptakan seluas-luasnya lapangan kerja," ujarnya.

Dia mengakui, klaster ketenagakerjaan mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas Apindo. Lantaran, perjalanan menuju UU Cipta Kerja ini cukup panjang.

"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa perjalanan dari UU 13 Tahun 2003 hingga UU Cipta Kerja ini perjalanan yang cukup panjang, dan sudah menampung berbagai macam masukan dari berbagai masyarakat," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya