Pakai sila ke-4 Pancasila untuk RUU Pilkada, UGM angkat bicara
Merdeka.com - Bunyi sila ke-4 Pancasila yang dijadikan dasar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Tidak Langsung oleh Koalisi Merah Putih dinilai tidak tepat oleh Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM, Agung Saras Sri Widodo. Menurutnya sila yang berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan' tidak tepat ditafsirkan karena justru menjauh dari demokrasi dan tidak substansial.
"Kita lihat jauh ke belakang dulu saat Soekarno merumuskan sila ke-4. Ada kalimat 'hikmat kebijaksanaan' dan 'dalam permusyawaratan perwakilan'. Melihat dua kalimat itu harus melihat situasi sosial dan politik pada saat itu," ujarnya, ketika ditemui di kantornya, Senin (15/9) siang.
Dari studi sejarah, lanjut Agung, rakyat pada waktu itu belum melek politik secara baik, akhirnya Soekarno memutuskan bahwa pemilihan Kepala Daerah diwakilkan pada lembaga. "Saat itu kondisinya memang seperti itu, jadi tidak sama dengan sekarang," ujarnya.
Selain itu Agung juga menilai alasan lain yang dikemukakan Koalisi Merah Putih tidak substansial. Misalnya seperti dalih pilkada tidak langsung dapat mengurangi korupsi atau menghemat biaya.
"Data yang bilang bahwa Pilkada tidak langsung dapat menghemat biaya atau bebas korupsi itu mana? Saat Orba, di mana rakyat tak mendapat hak suara atau dilibatkan, buktinya banyak sekali korupsi yang terjadi," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya