Pakai Nama Nathania Kesuma, Aset Kripto Rp35 M Milik Indra Kenz Segera Disita
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan menyita aset digital atau kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Aset senilai Rp35 miliar itu memakai nama sang adik, Nathania Kesuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan aset itu tersimpan di Indodax.
"Yang di Indodax iya akan kita sita," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Sedangkan untuk aset-aset Indra Kenz lainnya yang berada di luar negeri, masih ditelusuri penyidik.
"Untuk yang di luar negeri kita belum dapat," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap peran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ternyata ikut menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Binomo."Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4).
Selain menerima uang, nama Nathania Kesuma juga digunakan Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan dimana telah disita penyidik
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," tuturnya.
Hingga membuat akun kripto atau aset digital di Indodax dengan nilai Rp35 miliar memakai nama Nathania yang juga telah disita penyidik.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.
Atas perbuatannya itu, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Penahan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 Wib Rabu (20/4) kemarin untuk kemudian ditahan selama 20 hari kedepan atau 10 Mei.
"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Dengan begitu, Adik Indra Kenz inimenyusul Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang juga sebelumnya juga sudah ditahan di rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 diyakini tidak akan mengganggu investor yang masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaKemenkeu menyebut ada salah satu perusahaan yang melakukan transaksi jual dan beli lelang ilegal.
Baca Selengkapnya