Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai HP saat berkendara, siap-siap didenda Rp 750 ribu

Pakai HP saat berkendara, siap-siap didenda Rp 750 ribu

Merdeka.com - Satlantas Polrestabes Semarang mulai hari ini, Kamis (13/12) gencar melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan atau memainkan handphone (HP) saat berkendara. Sebab, tidak sedikit terjadi kecelakaan disebabkan pengendara menggunakan dan memainkan HP saat berkendara.

"Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Selain ditilang, pelanggar juga akan didenda Rp 750 ribu," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis (13/12).

Faizal menerangkan, menggunakan HP saat berkendara memang hal yang sepele. Namun, kebiasaan buruk itu akan berakibat fatal karena akan mengganggu konsentrasi sang pengendara. Terbukti banyak kejadian kecelakaan disebabkan karena pengendara menerima telepon atau membaca SMS.

"Banyak kecelakaan diakibatkan karena pengendara lalai saat mengemudi. Tak jarang, pengendara sepeda motor biasanya menerima telepon dengan cara dijepitkan di dalam helm. Jelas, itu mengganggu konsentrasi," tegasnya.

Saat ini Faizal mengaku tengah gencar melakukan sosialisasi larangan menggunakan HP saat berkendara.

"Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Zebra Candi 2012 kali ini, disimpulkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas masih sangat minim. Terbukti dari banyaknya pelanggaran selama dua pekan operasi. Dua pekan melakukan operasi, sedikitnya 10.299 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini menyimpulkan kalau kesadaran masyarakat masih sangat minim," terangnya.

Selain sosialisasi larangan penggunaan HP saat berkendara, pihaknya juga akan menggiatkan lagi program light on (menyalakan lampu motor pada siang hari dan malam hari) bagi pengendara roda dua. Karena masyarakat kini sudah tidak lagi menggunakan light on.

"Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bisa dikenakan Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2). Dendanya Rp 100 ribu, ini akan kita gencarkan lagi," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya