OTT KPK Tanpa Izin Dewan Pengawas Dinilai Rawan Digugat ke Pengadilan
Merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir, KPK tengah gencar melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Yakni OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah hingga Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Soedirman, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai sejumlah operasi tangkap tangan tersebut rentan digugat ke pengadilan. Sebab, UU KPK baru mengharuskan segala aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas.
Contohnya saja, kegagalan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPP PDIP. Jika KPK melakukan OTT tanpa izin Dewan Pengawas maka berpotensi melanggar aturan.
Dia menyebut ada aturan pasal 69 Huruf D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini.
Atau Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas.
"Dalam kasus OTT Komisioner KPU misalnya, yang diduga ikut melibatkan elite politik PDIP potensi untuk masuk ke praperadilan sangat tinggi. Terbukti ketika penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP tidak bisa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," kata Hibnu, Senin (13/1).
Menurutnya, jika KPK tidak bisa menunjukkan surat izin dari dewan pengawas, maka kegiatan penyadapan, penggeledahan sampai penyitaan bisa disebut ilegal.
"Dalam ilmu pembuktian, penyadapan merupakan alat bukti yang sangat kuat di pengadilan. Sehingga ketika dua OTT KPK terhadap dua perkara masuk praperadilan, maka syarat formil dan materiil harus dipenuhi. Syarat formil misalnya izin dari Dewan Pengawas terkait dengan penyadapan dan seterusnya," papar Hibnu.
"Ketika KPK tidak bisa menunjukkan izin dari Dewan Pengawas dalam dua OTT yang dilakukan, maka penyadapan yang dilakukan berpotensi ilegal dan tidak sah secara hukum," sambungnya.
Kerja Sama dengan Polri dan Kejagung
Oleh sebab itu, Hibnu menilai segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang harus sesuai dengan perintah UU KPK baru. Sehingga, ada baiknya kegiatan OTT dievaluasi.
"Dengan kondisi seperti ini KPK mesti mengevaluasi diri, baik dalam aspek tata kelola manajemen termasuk dalam aspek UU yang baru. Sebab dalam UU KPK yang baru politik hukum dalam hal penanggulangan korupsi ada asas yang mengharuskan KPK secara eksplisit menangani perkara korupsi yang besar," jelasnya.
Dia menyarankan KPK menyerahkan kepada penegak hukum yang lain seperti Polri dan Kejaksaan apabila melakukan tangkap tangan dengan barang bukti di bawah Rp1 miliar.
"Sebab UU yang baru KPK diminta aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penindakan kasus korupsi," terang Hibnu.
KPK Siap Hadapi Praperadilan
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasannya. Kata dia, penindakan terhadap politikus PKB itu berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) sebelum UU KPK yang baru berlaku.
Sprinlidik dan sprindap Saiful Ilah juga ditandatangani oleh Pimpinan KPK era Agus Rahardjo.
"Iya sprinlidik sudah lama, ditandatangani sebelum pimpinan sebelumnya selesai menjabat. Sprindap satu bulan, kalau tandatangan 15 Desember (2019), sampai sekarang masih berlaku, jadi masih menggunakan sprindap sebelumnya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (9/1/2020).
Diketahui, dalam UU KPK yang baru, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin dewan pengawas. Alex menyatakan, untuk penggeledahan dan penahanan terhadap Saiful Ilah pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan dewan pengawas.
"Sprindik (surat perintah penyidikan), penyitaan, dan penahanan karena sudah ada dewas tentu kita minta ijin ke dewas," kata Alex.
Alex menyatakan, jika Saiful Ilah dan tersangka lainnya dalam kasus suap pengadaan proyek di Sidoarjo tak terima ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan apa pun, termasuk penyelidikan tanpa izin dewan pengawas, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Itu hak tersangka, kalau ada yang keberatan penandatanganan sprindik, silakan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak," kata Alex.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya