Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otak dan Eksekutor Pembunuhan ASN yang Mayatnya Dicor Divonis Seumur Hidup Penjara

Otak dan Eksekutor Pembunuhan ASN yang Mayatnya Dicor Divonis Seumur Hidup Penjara Ilustrasi Pembunuhan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan M Ilyas Kurniawan (26), otak dan eksekutor pembunuhan pegawai Kementerian PU Balai Besar Palembang Apriyanita (50) dengan hukuman seumur hidup penjara.

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sadis karena mengubur lalu mengecor mayat korban.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Adi Prasetyo secara virtual, kedua terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis hakim seiring dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara," ungkap hakim Adi Prasetyo, Rabu (27/5).

Meski berat, keluarga korban menerima putusan hakim dengan tujuan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa memperbaiki kesalahan dan menyesal. "Kami tadinya berharap mereka dihukum mati karena setimpal dengan saudara kami. Kami cuma berharap ini jalan bagi mereka untuk bertaubat," kata keluarga korban Mardiana (41).

Diketahui, warga sekitar TPU Kandang Kawat Palembang digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terkubur dan dicor di areal kuburan. Jenazah masih mengenakan pakaian lengkap dan sudah membusuk.

Lokasi penemuan berada di antara makam, hanya sekitar 15 meter dari jalan raya. Korban ditemukan di galian sedalam setengah meter dengan kondisi dicor dalam posisi terlentang.

Setelah dilakukan visum, korban bernama Apriyanita (50) ASN pada Kementerian PU Balai Besar Palembang. Keberadaannya tak lagi diketahui sejak 9 Oktober 2019.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan kakak korban, Heriyanto. Dia turut melakukan penggalian bersama jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (25/10).

"Saya yakin itu adalah mayat adik saya yang hilang lama. Saya lihat ada ciri-cirinya dan keyakinan sebagai kakak, karena saya sendiri yang menggalinya," ungkap Heriyanto.

Tak lama, polisi meringkus dua pelaku, Yudi dan Ilyas. Yudi merupakan otak pembunuhan dengan membayar ketiga pelaku sebesar Rp15 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Motif pembunuhan adalah utang piutang jual beli mobil. Korban menitipkan uang sebesar Rp145 juta kepada pelaku untuk membeli mobil lelang di Jakarta. Ternyata, mobil tersebut keburu terjual sementara uang tersebut terpakai oleh Yudi.

Korban meminta uang itu dikembalikan. Yudi baru membayarnya sebesar Rp50 juta, sementara sisanya atau sebanyak Rp95 juta diminta dicicil. Beberapa hari sebelum kejadian, korban menagih janji pelaku untuk membayar utangnya. Korban saat itu hanya meminta Rp30 juta.

Kesal utang ditagih ketika tidak punya uang, pelaku meminta pendapat kepada pamannya, Nopi, untuk menyelesaikan masalah ini. Nopi justru menyarankan korban dibunuh dan dia siap melakukannya dengan imbalan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya
Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin

Haru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya