Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang dekat Akil, Muhtar Ependy, divonis 5 tahun bui

Orang dekat Akil, Muhtar Ependy, divonis 5 tahun bui Sidang Muchtar Effendi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Hakim menyatakan Muhtar terbukti mempengaruhi saksi dan memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan dan persidangan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Kamis (5/3).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis itu diputuskan oleh majelis hakim terdiri atas Supriyono, M Mukhlis, Saiful Arif, Sofialdi dan Alexader Marwata.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Saat itu jaksa menuntut Muhtar dengan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Muhtar dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yakni hak remisi dan pelepasan bersyarat.

Menurut hakim hal memberatkan hukuman Muhtar adalah tidak mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan mengedepankan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan, serta tidak menyesali dan mengakui perbuatan. Sedangkan keadaan meringankan adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan seluruh rumusan pidana dalam dakwaan jaksa terbukti. Yakni dakwaan pertama pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara dakwaan kedua Muhtar dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menyatakan Muhtar terbukti mempengaruhi Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, buat menyuap Akil dalam sidang sengketa pilkada di MK.

Muhtar menjadi calo dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang d imana Akil mendapat Rp 15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari Budi. Muhtar juga menjadi perantara dalam pengurusan sengketa pilkada kota Palembang dan menerima uang sebesar Rp 19,87 buat Akil diberikan Romi melalui rekening CV Ratu Samagat. Perusahaan itu tercatat milik istri Akil, Ratu Rita.

Hakim juga membuktikan Muhtar bermaksud merintangi atau menghalangi secara langsung dan tidak langsung proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan. Sebab Muhtar memiliki tujuan supaya penyidik, penuntut dan hakim tidak berhasil menemukan keterkaitan antara terdakwa dengan Masyito (istri Romi), Romi, Srino (sopir Muhtar), Iwan Sutaryadi (mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Kalimantan Barat), Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti supaya perbuatan memberikan uang untuk mengurus sengketa pilkada Empat Lawan dan Palembang sulit dibuktikan.

"Dengan terbuktinya penerimaan uang dari Masyito atau pemberian uang kepada Akil Mochtar maka meski dalam putusan Akil Mochtar dinyatakan tidak ada pemberian uang Muhtar ke Akil maka tidak menghalangi pembuktian adanya proses penghalangan pemeriksaan, penyidikan, penuntutan tersebut terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Supriyono.

Muhtar juga terbukti memberikan sejumlah keterangan palsu dalam persidangan Akil. Misalnya dia dalam persidangan mengaku hanya sekali bertemu dengan Akil.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bersesuaian degan alat bukti surat berupa foto dan buku tamu yang menunjukkan terdakwa bertemu dengan Akil lebih dari sekali yaitu di kantor sebanyak dua kali dan di rumah pribadi dan dinas masing-masing sekali sehingga keterangan yang menyatakan hanya bertemu sekali tidak benar," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.

Muhtar di persidangan juga menerangkan tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan Romi Herton dan Masyito.

"Keterangan para saksi dan 'phone book' pernah bertemu dengan Romi dan Masyito antara lain di hotel Grand Melia dan hadir dalam pelantikan Romi Herton sebagai walikota Palembang, terdakwa juga pernah menjalin komunikasi melalui telepon dan SMS dengan Romi dan Masyito sehingga keterangan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi tidak benar," ujar hakim Alexander.

Muhtar dalam sidang juga mengaku menitipkan uang kepada Iwan Sutaryadi di BPD Kalbar cabang Jakarta sebesar Rp 15 miliar merupakan hasil bisnis dikumpulkan selama 20 tahun. "Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa menerima Rp 15 miliar dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 11 miliar dan USD 316 ribu dari Masyito buat mengurus sengketa pilkada Palembang agar memenangkan Romi. Selanjutnya dititipkan di Bank BPD Kalbar sehingga dengan mengatakan uang itu adalah hasil bisnis selama 20 tahun di Muara baru adalah tidak benar," ujar hakim.

Namun, hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa soal pidana tambahan berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat. "Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak remisi karena menurut majelis hakim hak itu melekat di Undang-Undang dan merupakan kewenangan pemerintah untuk memberikan hak pemberian remisi lagi pul hukuman bukanlah bentuk balas dendam tapi upaya agar terdakwa tidak mengulangi kejahatannya lagi," lanjut hakim Supriyono.

Meski demikian, hakim anggota tiga Sofialdi menyatakan berbeda pendapat dissenting opinion. Dia menyatakan Muhtar tidak terbukti melakukan upaya menghalangi penyidikan. Alasannya karena saksi kunci, Srino, tidak pernah dihadirkan penuntut umum di persidangan Akil Mochtar.

"Srino adalah saksi kunci tapi pada persidangan Akil Mochtar Srino tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Masyito dan Romi juga konsisten terhadap BAP dengan menerangkan tidak mengenal dan berkomunikasi dengan terdakwa saat menjadi saksi di persidangan, sehingga perbuatan Muhtar bukan merintangi sidang Akil, kecuali bila dipanggil penuntut umum tapi tidak menghadiri persidangan dan ketidakhadiran itu berdasarkan tekanan atau disembunyikan oleh terdakwa, sehingga berakibat Romi Herton dan Masyito tidak dapat hadir di persidangan. Faktanya saksi hadir dan memerikan kesaksian di sidang Akil Mochtar di bawah sumpah," kata hakim Sofialdi.

Sofialdi juga beralasan proses penyidikan dan penuntutan perkara Akil berjalan lancar dan sesuai dengan tenggat waktu penahanan, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun persidangan sehingga Akil Mochtar tidak keluar dari tahanan demi hukum.

"Persidangan Akil juga sudah berjalan lancar dan dalam pemeriksaan saksi dan putusan dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, maka unsur kesengajaan yang diarahkan dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan Akil Mochtar tidak terpenuhi," ungkap Sofialdi.

Atas vonis tersebut, Muhtar menyatakan akan pikir-pikir. "Terima kasih yang mulia. Berdasarkan konsultasi dengan penasihat hukum kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah kami akan mencari jalan terbaik," kata Muhtar. Jaksa KPK juga menyatakan hal sama.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

CEK FAKTA: Hoaks Video MK Putuskan Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Gibran

MK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya