Opsi voting sempat dipertimbangkan dalam rapat RUU Penyiaran
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem Luthfi Andy Mutty mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) penyiaran masih belum rampung. Bahkan sebelumnya, kata Luthfi, ada opsi untuk melakukan voting untuk mengambil putusan terkait RUU tersebut.
"Kita harus jernih mendudukkan permasalahan, kita tidak boleh mundur pada televisi zaman dulu. Tadinya akan dilakukan voting, tapi ditunda. Sikap di Baleg berimbang, masih ada yang single mux (dikelola pemerintah) dan multi mux (dikelola swasta)," kata Lutfi dalam diskusi bertema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Pendapat berbeda, kata Luthfi, datang dari komisi I dan juga anggota Baleg DPR. Kebanyakan dari anggotanya memilih untuk kembali pada zaman single mux, sedangkan anggota Baleg cenderung menyetujui multi mux.
"Bawah di komisi I cenderung pada single di Baleg cenderung ke multi saya sendiri melihat lalu mau demokrasi tumbuh secara sehat kita harus multi," ujarnya.
Terkait dengan sikap NasDem mengenai adanya RUU tersebut, lebih cenderung pada multi mux. Karena menurutnya, kehadiran sektor swasta akan mencegah adanya tindak monopoli negara. Namun Luthfi tidak menampik bahwa swasta yang tidak terkontrol dengan baik akan menyebabkan permasalahan baru yaitu konglomerasi.
"UU sebagai produk hukum harus berkeadilan. Karena itu saya melihat bahwa UU Penyiaran ini, kalau kami NasDem jelas, mengarah pada mulit mux karena sumber daya frekuensi," ucapnya
"Kehadiran sektor swasta tidak memonopoli negara. Ada dua persoalan demokrasi negara terlalu kuat dan swasta yang terlalu konglomerasi," tandasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat Pilpres: Anies Sindir soal Utang Beli Alutsista Bekas, Prabowo Tertawa Sambil Geleng-Geleng Kepala
Anies Sindir soal Utang Beli Alutsista Bekas, Prabowo Tertawa Sambil Geleng-Geleng Kepala
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca Selengkapnya