Operasi simpatik, polisi bekuk residivis jadi pengedar ganja
Merdeka.com - Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Bekasi Utara menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja saat pelaksanaan operasi simpatik jaya 2013. Satu pelaku merupakan residivis. Dari tangan mereka polisi mengamankan sebanyak delapan paket ganja siap edar.
Pasca diamankan, petugas kemudian melimpahkan kasusnya kepada Unit Reskrim Polsek setempat guna penyidikan lebih lanjut. Identifikasi petugas, dua orang tersangka pengedar ganja itu di antaranya Hadi Mustaqim (25) warga Cibitung Kabupaten Bekasi dan Maharadoni (33) warga Cakung, Jakarta Timur.
Ceritanya, petugas unit lalu lintas sedang melakukan operasi simpatik jaya di Jalan Raya Pondok Ungu, depan PT Bridgeston Kecamatan Bekasi Utara. Sedangkan, tersangka Hadi dan adiknya Rahmatullah melintas, kemudian diberhentikan petugas yang sedang menggelar operasi kelengkapan surat kendaraan.
"Kami geledah, ternyata ada delapan paket ganja di dalam jok sepeda motor. Ganja itu milik Hadi," kata Kepala Seksi Humas Polsek Bekasi Utara, Ipda Alkauri, Selasa (28/05).
Alkauri mengatakan, polisi kemudian meringkus dua orang pengendara itu. Namun, setelah dikembangkan, tersangka Hadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Maharadoni.
"Kami lakukan pengembangan, kemudian menangkap satu tersangka (Maharadoni) lagi di Tanjung Priuk," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari kiriman seorang. Hadi mengakui, Maharadoni memberikan barang ini gratis. Dia menjelaskan, itu semua berjalan atas dasar kepercayaan saja, dan dijanjikan keuntungan Rp 100 ribu apabila ke delapan paket ganja ini terjual habis.
Maharadoni mengakui, barang yang dimiliki Hadi ini merupakan sisa terakhir yang akan dijual. "Sebelumnya membeli setengah kilogram ganja seharga Rp 2 juta, dan barang yang diberikan ke Hadi ini sisa barang yang belum terjual," ungkap pria bertato ini.
Maharadoni menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dia juga seorang residivis. Sebelumnya dia pernah menjadi tahanan di LP Cipinang dalam kasus pemerasan (358) dan pencurian (363).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman tahanan lima tahun penjara.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya