Operasi Patuh, polisi gagalkan penyelundupan 48 kg ganja ke Sumbar
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan 48 kilogram narkoba jenis ganja. Barang haram tersebut didapati ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres setempat menggelar Operasi Patuh 2016, Sabtu (28/5).
Kepala satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes mengatakan, ganja tersebut diamankan dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi BA 1626 BW yang datang dari arah Medan menuju ke Lubuk Sikaping. Ganja itu berada di tangan tiga orang yang ada di dalamnya yakni, Syamiran (47) warga Binjai Kota Medan yang menjemput ganja ke Aceh, sopirnya yang bernama Adi Chandra (37) warga Kota Medan dan Kharul (43) warga Pauah Pariaman.
"Anggota Satlantas yang sedang melakukan Operasi Patuh 2016 di depan Markas Polsek Rao menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-surat. Namun anggota mencurigai beberapa kotak barang yang ada di dalam mobil, lalu polisi menyuruh sopirnya untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan ganja yang telah dipaketkan sebanyak 48 kilogram," kata Fion di Lubuk Sikaping, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis menuturkan, ganja tersebut didapat tersangka dari Aceh yang telah dibungkus rapih dengan menggunakan lakban.
"Ganja tersebut disimpan tersangka dalam empat kotak fiber yang masing-masing kotak berisi 12 kilogram ganja," ucap Yohanes.
Berdasarkan pengakuan tersangka Syamiran, dirinya telah lima kali memasok ganja ke Sumbar yakni untuk pertama kalinya pada Januari lalu seberat 24 kilogram, kemudian pada Maret sebanyak 24 kilogram dan pada April sebanyak 24 kilogram lagi.
"Pada Mei ini, dia mengaku telah dua kali memasok ganja ke Sumbar yakni sebanyak 36 kilogram dan terakhir sebanyak 48 kilogram, hingga akhirnya mereka tertangkap saat terjaring razia. Total ganja yang telah mereka bawa ke Sumbar sebanyak 156 kilogram," ujar Yohanes.
Yohanes mengatakan, barang haram tersebut akan diserahkan ketiga tersangka kepada seorang bosnya berinisial BU di Kota Padang. "Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk satu buah kotak fiber yang berisi 12 kilogram ganja. Mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja itu selalu berganti-ganti karena mobilnya dirental. tersangka Syamiran yang menjemput ganja ke Aceh dari seorang bosnya. Setelah barang didapat maka ganja itu dibawa ke rumahnya di Medan. Kemudian BU menyuruh sopir yang dari Padang untuk menjemputnya ke Medan untuk dibawa ke Padang," paparnya.
Terhadap kasus ini, lanjut Yohanes, pihaknya akan terus mengembangkan dengan cara berkoordinasi dengan Polresta Padang dan Polres tetangga guna mencari orang yang menerima barang haram itu di Padang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnya