Ombudsman Temukan Praktik Pungli, Rutan Depok akan Berlakukan Uang Virtual
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu lembaga Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok. Dari hasil investigasi, Ombudsman menyebut ada praktik pungutan liar (pungli) di rutan.
Temuan lainnya adanya biaya sebesar Rp 25.000-150.000 yang diberikan pengunjung pada kepala kamar ketika berkunjung. Investigasi tersebut dilakukan selama dua bulan yaitu Januari-Februari.
Menanggapi hal itu Kepala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika Sutomo mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang di dalam Rutan Kelas II B. Jika terbukti adanya permainan yang dilakukan sipir penjara, tentunya akan ada hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri. Itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan-temuan tersebut," kata Bawono di Depok, Kamis (7/3).
Pihaknya juga akan mengevaluasi mengenai peredaran uang dalam rutan. Pihaknya akan memperketat pengawasan pembatasan jumlah uang warga binaan pemasyarakatan (WBP ) juga akan dilakukan. Rencananya pihaknya akan menerapkan penggunaan uang virtual di dalam rutan.
"Mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukan," tukasnya.
Dikatakan dengan digunakan uang virtual akan mempermudah pihaknya melakukan pemantauan. Sehingga dugaan pungli dapat dihindari. "Hal itu memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang. Dengan begitu, kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaSkandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaModus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaOrang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaWanita Muda Dibunuh di Depok, Terduga Pelaku Sempat Telepon Ibunya: Di Rumah Ada Perempuan Saya Cekik
Wanita muda yang ditemukan tergeletak di tempat tidur dan hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca Selengkapnya