Ombudsman tegur Menteri ESDM dan Pertamina soal pembatasan BBM
Merdeka.com - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman, akhirnya melayangkan teguran kepada pemerintah terkait kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi di area tol dan Jakarta Pusat. Teguran ini menyoal pada dua dari enam poin instruksi dalam Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 yang dinilai jauh dari prinsip persamaan perlakuan atau diskriminatif.
"Surat teguran dan saran perbaikan kebijakan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, Dirut PT Pertamina, dan Kepala BPH Migas," jelas Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, lewat siaran pers, Senin (1/9).
Surat teguran sekaligus saran perbaikan ini terbit karena kebijakan yang tertuang dalam SE BPH Migas telah meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan beberapa pelaku usaha.
Ditambah lagi, pelayanan bidang energi termasuk BBM berada dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pelayanan Publik dan Pasal 35 pada ketentuan serupa yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik.
Danang mengatakan, letak persoalan ini ada pada dua dari enam poin instruksi yang dinilai diskriminatif dan melanggar Pasal 4 huruf g UU Pelayanan Publik. Kedua poin itu adalah instruksi kepada PT. Pertamina agar menghentikan penyaluran BBM jenis premium (RON 88) di SPBU yang berlokasi di Rest Area jalan tol mulai 06 Agustus 2014 (Poin 2).
"Dan instruksi kepada PT Pertamina untuk tidak menyalurkan BBM jenis minyak solar ke wilayah Jakarta Pusat (Poin 3)," terangnya.
Atas dasar itu, Ombudsman memberikan saran kepada pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan demi percepatan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian menginisiasi pemerataan distribusi BBM Bersubsidi yang masih diperlukan untuk masyarakat ekonomi bawah agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu demi pertumbuhan kesejahteraan yang berkeadilan.
Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pengawasan khusus terhadap implementasi kebijakan pengendalian BBM agar sinyalemen buruk penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi ke kalangan yang tidak berhak bisa terhindarkan.
"Terakhir, penghematan anggaran yang diharapkan terjadi dari kebijakan itu harus secara jelas dan terbuka dialihkan kepada sektor lain yang lebih berdampak nyata terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkap Danang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelangkaan BBM Picu Antrean Kendaraan di SPBU, Pj Gubernur Sulsel Minta Penjelasan Pertamina
Antrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaBUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaPersiapan Pertamina Hadapi Mudik Lebaran 2024 Lebih Baik Dibanding Tahun Sebelumnya, Begini Layanan Diberikan
Pada cuti lebaran tahun ini Pertamina juga menyiagakan Call Center 135 yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan BBM mendadak.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPertamina Dukung Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Pertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaPemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini
Pemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM
Baca Selengkapnya