Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai defisitnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya. Hampir sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan di saat ingin mendapat perawatan medis.
Dadan menyayangkan adanya fakta tersebut. Dia mengatakan sikap peserta seperti itu hanya membebankan anggaran BPJS Kesehatan, sehingga defisit pun tak terelakan lagi.
"Dalam satu pekan aktif (peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban begitu. Seharusnya itu tidak terjadi, orang secara sukarela masuk BPJS Kesehatan untuk gotong royong maka dari sanalah terakumulasi anggaran untuk saling membiayai yang lain. Bukan masuk (menjadi peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Beban terhadap BPJS Kesehatan semakin menambah saat peserta tidak lagi membayar iuran rutinnya usai mendapat perawatan medis. Hal ini menurutnya merupakan temuan yang sering ditemukan di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, jika BPJS Kesehatan tidak segera melakukan evaluasi justru akan merugikan badan usaha itu sendiri termasuk peserta yang rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Sebab, dengan banyaknya penolakan peserta BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit menimbulkan stigma baru bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapat layanan kesehatan secara optimal.
"Harus ada yang dioptimalkan oleh BPJS Kesehatan yaitu kelayakan fasilitas kesehatan yang harus dibangun," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya