Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis

Ombudsman sebut peserta BPJS ogah bayar iuran usai perawatan medis BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai defisitnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya. Hampir sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan di saat ingin mendapat perawatan medis.

Dadan menyayangkan adanya fakta tersebut. Dia mengatakan sikap peserta seperti itu hanya membebankan anggaran BPJS Kesehatan, sehingga defisit pun tak terelakan lagi.

"Dalam satu pekan aktif (peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban begitu. Seharusnya itu tidak terjadi, orang secara sukarela masuk BPJS Kesehatan untuk gotong royong maka dari sanalah terakumulasi anggaran untuk saling membiayai yang lain. Bukan masuk (menjadi peserta BPJS Kesehatan) langsung jadi beban," ujar Dadan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Beban terhadap BPJS Kesehatan semakin menambah saat peserta tidak lagi membayar iuran rutinnya usai mendapat perawatan medis. Hal ini menurutnya merupakan temuan yang sering ditemukan di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, jika BPJS Kesehatan tidak segera melakukan evaluasi justru akan merugikan badan usaha itu sendiri termasuk peserta yang rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan.

Sebab, dengan banyaknya penolakan peserta BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit menimbulkan stigma baru bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak akan mendapat layanan kesehatan secara optimal.

"Harus ada yang dioptimalkan oleh BPJS Kesehatan yaitu kelayakan fasilitas kesehatan yang harus dibangun," ujarnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya