Ombudsman Sebut Pemberian Sanksi Penunggak BPJS Bentuk Maladministrasi
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyebut ada potensi maladministrasi dalam aturan sanksi untuk penunggak iuran BPJS. Aturan berupa Inpres mengenai hal tersebut tengah dikaji pemerintah.Penunggak BPJS bakal sulit mengakses layanan publik lain, seperti pembuatan SIM, STNK, sampai paspor.
"Penerbitan Inpres terkait Sanksi Pelayanan Publik Lain adalah bentuk maladministrasi," ujar Alamsyah dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).
Alamsyah menyarankan, pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi. "Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administratif bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," ucapnya.
Sanksi tersebut, Alamsyah nilai, tidak akan efektif. Selain itu, sanksi tidak tepat ditujukan untuk penunggak iuran. Melainkan, seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data. Hal tersebut, Alamsyah berkata tertuang dalam pasal 15, 16, 17 UU BPJS.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan tidak ada landasan yuridis sanksi bagi penunggak BPJS. Dalam PP No.86/2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.
Alamsyah menyarankan empat fokus yanh bisa dilakukan pemerintah. Pertama, skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan unit penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kedua, efektivitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara. Terakhir meningkatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnya