Ombudsman Desak Polri Gelar Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat mendesak jajaran kepolisian agar segera mengadakan gelar perkara tahap pertengahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Permintaan itu disampaikan Komisioner Ombudsman Pusat Adrianus Meliala saat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penanganan kasus Novel Baswedan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ombudsman menemukan empat poin maladministrasi penyidikan, yang salah satunya, penundaan yang berlarut dari pihak kepolisian terhadap kasus Novel karena tidak ada penetapan masa penugasan.
"Karena tidak disampaikan lama waktu penugasan pada surat perintah tugas, masyarakat pun bingung, kasus Novel Baswedan ini sudah ditangani sejauh mana," kata Adrianus seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/12).
Alhasil, pihaknya pun mendesak agar penyidik dari Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan. Desakan itu diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
"Gelar perkara tahap pertengahan itu dibutuhkan demi mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta menentukan rencana lebih lanjut untuk mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban," jelas Adrianus.
Pemanggilan kembali terhadap Novel Baswedan sebagai saksi korban, menurut Adrianus penting dilakukan, karena ada beberapa keterangan yang berpotensi menjadi petunjuk baru.
"Selama ini Novel banyak berbicara di media, saatnya penyidik memanggil lagi dan menanyakan kembali perihal kejadian dari sisi korban untuk kemudian dicantumkan ke berita acara perkara (BAP)," ujarnya.
Keterangan yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi kembali, diantaranya meliputi insiden percobaan penabrakan yang dilakukan sebuah mobil ke Novel Baswedan pada awal Ramadhan 2016 di area Jalan Boulevard Kelapa Gading.
Sebelum disiram air keras, Adrianus mengatakan, Novel menyebut sempat ada upaya penabrakkan sebanyak dua kali terhadap dirinya pada 2016.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wejangan Jenderal Bintang Satu di Polda Metro buat Barisan Pasukan Polisi Pengamanan TPS
Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRespons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya