OJK duga ada kesalahpahaman tafsir di fatwa MUI terkait BPJS haram
Merdeka.com - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Operasi Jasa Keuangan (OJK) Edi Setiadi menilai ada kesalahpahaman tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menganggap polemik yang mencuat disebabkan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut.
"Ada perbedaan bahasa dari sisi penyelenggara kesehatan dan bahasa MUI. Perlu ada kesamaan penafsiran jangan sampai terjadi dampak negatif yang terlalu dibesar-besarkan," kata Edi saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menyebut adanya kesalahpahaman penafsiran fatwa MUI lantaran program BPJS Kesehatan belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja.
"Program kurang sosialisasi sehingga memunculkan pro kontra, saya pikir program tidak sukses karena ada beberapa kasus di lapangan yang kurang transparan dan mereka tidak tahu menggunakannya," ujarnya.
Atas problem itu, ia mengaku sempat mempertemukan pihak yang berpolemik antara BPJS dan MUI untuk menyelesaikan kasus tersebut. OJK pun meminta BPJS memperjelas sistem operasional dan pelayanan jaminan sosial di masyarakat.
"Agar dibuat lebih kongkrit dan jelas bagaimana pembagian hasilnya antara paradigma syariah dan paradigma di masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, anggota fatwa MUI menganggap sistem BPJS perlu disempurnakan lantaran mengandung kriteria gharar atau tipuan, maysir atau untung-untungan, dan melahirkan riba.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya