Ojek Online di Tangerang Raya Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten memberikan kelonggaran angkutan ojek untuk membawa orang di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Ini tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.
"Tapi dengan pembatasan, kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Sedangkan, kembali diizinkannya ojek online beroperasi di wilayah Tangerang Raya, mengacu pada surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, bernomor 55/1760-Dishub.04/2020. Surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan.
Wahidin menegaskan, dengan keluarnya izin ojek online membawa penumpang, juga telah sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.
Selanjutnya, pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test, dengan menunjukkan hasil nonreaktif. Wahidin menegaskan, Pemprov Banten, dalam hal penyediaan rapid test bagi pengemudi juga telah disiapkan secara gratis.
"Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Bukan hanya rapid tes tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab," terang Wahidin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengizinkan layanan ojek online dan pangkalan, kembali membawa orang sejak Rabu (15/7) kemarin.
"Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dikonfirmasi Kamis (16/7).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca Selengkapnya