Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojek Online di Tangerang Raya Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang

Ojek Online di Tangerang Raya Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang Ilustrasi. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Banten memberikan kelonggaran angkutan ojek untuk membawa orang di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Ini tersebut berdasarkan Pergub Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah tersebut.

"Tapi dengan pembatasan, kita perkenankan membawa penumpang dengan catatan menggunakan helm, pakai jaket, hand sanitizer. Terus juga antara pengemudi dengan penumpang harus ada diberi penyekatnya," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).

Sedangkan, kembali diizinkannya ojek online beroperasi di wilayah Tangerang Raya, mengacu pada surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, bernomor 55/1760-Dishub.04/2020. Surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan.

Wahidin menegaskan, dengan keluarnya izin ojek online membawa penumpang, juga telah sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi baru.

Selanjutnya, pengemudi ojek online yang ingin mengangkut penumpang, harus menyertakan surat keterangan menjalani rapid test, dengan menunjukkan hasil nonreaktif. Wahidin menegaskan, Pemprov Banten, dalam hal penyediaan rapid test bagi pengemudi juga telah disiapkan secara gratis.

"Iya itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Bukan hanya rapid tes tapi swab test juga akan difasilitasi, karena memang kita masih kekurangan target untuk swab," terang Wahidin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengizinkan layanan ojek online dan pangkalan, kembali membawa orang sejak Rabu (15/7) kemarin.

"Setelah berkoordinasi dengan Pemprov, mudah-mudahan ojek online akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dikonfirmasi Kamis (16/7).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Tidak Ingin Harga BBM Naik, Jaringan Ojek Pangkalan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selain itu, mereka juga berharap Prabowo Gibran membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online

Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.

Baca Selengkapnya
Berambut Pirang, Ini Tampang Wanita Bermobil yang Bunuh Pemilik Butik di Tangerang
Berambut Pirang, Ini Tampang Wanita Bermobil yang Bunuh Pemilik Butik di Tangerang

ND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Tanggul Jebol, Dua Kecamatan di Bandarlampung Terendam Banjir
Tanggul Jebol, Dua Kecamatan di Bandarlampung Terendam Banjir

Pemkot Bandarlampung sudah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera memperbaikinya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang

Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya