Ogah Komentari Keterangan Lutfi Alfiandi, Polisi Tunggu Hasil Persidangan
Merdeka.com - Kepolisian menegaskan tak ada kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa pelajar di depan gedung DPR/MPR. Polisi membantah melakukan penyiksaan selama proses penyelidikan seperti diungkapkan Lutfi saat persidangan kelima dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1) kemarin.
"Itu tidak ada," tegas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Argo pun meminta masyarakat menunggu hasil persidangan untuk membuktikan pengakuan remaja yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan melempar batu ke aparat tersebut.
"Ya persidangnya belum selesai nanti nunggu selesai sidang ya. Loh kalau buat baju baru lengan doang sudah jadi belum," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal apakah Propam akan mengusut pengakuan Lutfi itu, Argo kembali menegaskan agar menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.
"Ya nanti sampe selesai sidangnya ya," pungkasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Pengakuan Lutfi Alfiandi
Kuasa Hukum Lutfi Alfiandi, dari LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) Sutra Dewi mengatakan, pengakuan kliennya itu saat dicecar hakim mengenai perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan polisi. Lutfi saat itu mengaku mendapat penyiksaan saat di BAP kepolisian.
"BAP itu kan dia membantah karena di BAP itu dia disebut kan melakukan pelemparan kepada petugas terus menendang tameng segala macam nah itu dia bantah. Nah itulah yang dia katakan di persidangan kenapa kok berbeda dengan BAP, nah akhirnya dia bilang karena dia takut. Takutnya kenapa? karena dia tertekan. Kenapa kok bisa tertekan, kan pasti ada sesuatu akhirnya dia keluar itu," kata Sutra Dewi saat dihubungi merdeka.com. Rabu (22/1) kemarin.
Menurut dia, sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kubu Lutfi pun menunggu tuntutan JPU. Lutfi sebelumnya dikenakan sejumlah pasal alternatif dalam kasus ini yakni Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP.
"Enggak berlapis, alternatif. Pasal alternatif itu kan kalau pasal ini tidak terbukti ke pasal ini atau ke pasal ini. Kalau berlapis kan komulatif beberapa pasal dijadikan satu. Kita tinggal menunggu aja pasal apa dikenakan jaksa," ujar dia.
Diketahui, Lutfi diduga terlibat kerusuhan saat demo pelajar menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada 30 September 2019. Polisi menyebut Lutfi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Nama Lutfi pun sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Dalam foto yang tersebar di media sosial Lutfi terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata. Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya