Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Nunun Nurbaetie akhirnya divonis kurungan dua tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 2 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan dibayar dengan pidana selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Nunun sebelumnya dituntut dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.
Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya