Noda Darah dan Kondom Bekas Ungkap Kasus Pencabulan Ayah pada Anak di Gianyar
Merdeka.com - Seorang pria berinisial IKR (32) ditangkap Polres Gianyar, Bali, karena menyetubuhi anak tirinya sendiri. Aksi bejatnya sudah dilakukan kepada korban sejak usia tujuh tahun dan kini korban sudah berusia 12 tahun.
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di mana seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya sejak usia anak tersebut masih tujuh tahun. Kasus ini kemudian baru terungkap pada saat korban menginjak usia 12 tahun," kata Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (28/6).
Terungkapnya aksi bejat pelaku diketahui oleh ibu kandung korban berinisial NMY (31) sekaligus istri pelaku pada Sabtu (18/6) lalu di Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, dan dilaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/6) lalu.
Saat itu, ibu korban melihat ada noda darah di kamar tidur korban lalu tidak berselang lama pada Selasa (21/6) sekitar pukul 08.00 WITA, ibu korban menemukan dua alat kontrasepsi atau kondom di kamar korban. Sehingga membuat ibu korban curiga dan akhirnya bertanya kepada pelaku.
Namun ketika ditanya pelaku menjawab bahwa kondom itu adalah kondom bekas saat dipakai berhubungan dengan dirinya. Tetapi ibu korban membantah hal itu, karena pelaku dan ibu korban sudah hampir satu tahun bila berhubungan tidak menggunakan kondom dan ibu korban telah memakai alat kontrasepsi IUD sejak 2020.
Karena melihat tingkah pelaku yang aneh dan mencurigakan dan tidak mengakui perbuatannya, akhirnya ibu korban mencari korban dan setelah dibujuk lalu menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui dipaksa hubungan badan oleh pelaku sejak korban duduk di kelas 2 SD.
"Bahkan perbuatan tersebut dilakukan yang bersangkutan sudah berkali-kali tanpa diketahui oleh (ibu korban)," imbuhnya.
Akhirnya lewat peristiwa tersebut, ibu korban melaporkan ke kepolisian. "Modus operandinya perbuatan persetubuhan dilakukan secara berulang karena ketertarikan tersangka terhadap tubuh dan wajah korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya