Nilai Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Desrizal yang Pukul Hakim Minta Dibebaskan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan dilakukan seorang pengacara Desrizal Chaniago, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan eksepsi diwakili tim penasihat hukum Desrizal, Januardi Haribowo.
Menurut Januardi, aksi dilakukan kliennya tersebut bukan karena putusan hakim tidak sesuai harapan. Melainkan, pertimbangan hakim bertentangan dengan bukti otentik dalam persidangan yang telah diungkap.
"Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, sebab saat itu hakim belum menjatuhkan putusan," kata Januardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Selain itu, Januardi menilai, penggunaan pasal 212 KUHP mengenai melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas kepada kliennya dirasa tidak tepat. Sebab, menurut Januardi, dakwaan itu bertentangan dengan pernyataan Desrizal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena dalam berkas perkara penyidikan Desrizal, terdapat keterangan Ahli Effendy Saragih yang menegaskan pasal tersebut tidak terbukti karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Januardi.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami Tim Penasihat Hukum Desrizal menilai, dakwaan jaksa kabur, dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan," kata Januardi.
Diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa Desrizal telah melakukan kekerasan terhadap Hakim Sunarso dan Duta Baskara saat mengadili kasus sidang perkara perdata di PN Jakarta 18 Juli 2019. Karenanya, JPU mendakwa Terdakwa Desrizal dengan pasal 351 (1) KUHP atau pasal 212 KUHP dengan hukuman ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Akui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya