Nikmati uang hasil kejahatan, sejoli ditangkap saat bermesraan
Merdeka.com - Meski hanya sebatas menikmati hasil kejahatan yang dilakukan kekasihnya, Winda (25), gadis asal Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, dicokok polisi. Dia ditangkap bersama pacarnya, Sukadi alias Edi Lahat (31) saat bermesraan di rumahnya, Jumat (20/3) malam.
Kepada petugas, Winda mengakui menerima uang sebesar Rp 50 ribu dari Edi Lahat. Namun, dia tidak mengetahui dari mana uang itu berasal.
"Tidak tahu pak dari mana, saya cuma diberi saja. Lagi pula tidak mungkin saya tolak atau tanyain duit itu dari mana," ungkap Winda di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Sabtu (21/3).
Sementara tersangka Edi Lahat mengatakan, dia melakukan aksi kejahatan sendirian pada 30 September 2014 silam. Saat itu, dia bermaksud menemui pacarnya tetapi tak punya uang. Setelah sibuk mencari solusi, akhirnya tersangka memutuskan untuk meminjam handphone (HP) milik temannya bernama Hendra.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual HP itu kepada seorang sopir angkot sebesar Rp 150 ribu. Korban pun meminta barang miliknya kembali. Namun, tersangka malah memberikan sejumlah uang kepada korban seraya mengatakan jika HP itu sudah dijualnya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berbuat macam-macam jika tidak ingin dilukai.
"Pura-pura saya pinjam lalu saya jual. Dia (korban) saya kasih uangnya tapi tidak mau. Jadi saya ancam," ungkap tersangka Edi Lahat.
Setelah uang sudah di tangan, tersangka menemui kekasihnya dengan membawa makanan dan memberikan sejumlah uang hasil kejahatannya itu.
"Duitnya buat kami makan-makan berdua. Dia (Winda) juga kebagian duitnya," kata dia.
Ternyata, korban melaporkan ulah tersangka Edi itu ke polisi. Mengetahui bakal ditangkap, dia kabur ke kampungnya di Lahat.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Dwi mengungkapkan, tersangka Edi Lahat sudah dinyatakan buron selama tujuh bulan. Begitu keberadaannya diketahui, tersangka akhirnya digerebek saat bermesraan dengan kekasihnya.
"Kekasih tersangka Edi juga turut terlibat. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim
Saat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaSederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca SelengkapnyaBukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji
Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya