Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikmati uang hasil kejahatan, sejoli ditangkap saat bermesraan

Nikmati uang hasil kejahatan, sejoli ditangkap saat bermesraan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Meski hanya sebatas menikmati hasil kejahatan yang dilakukan kekasihnya, Winda (25), gadis asal Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, dicokok polisi. Dia ditangkap bersama pacarnya, Sukadi alias Edi Lahat (31) saat bermesraan di rumahnya, Jumat (20/3) malam.

Kepada petugas, Winda mengakui menerima uang sebesar Rp 50 ribu dari Edi Lahat. Namun, dia tidak mengetahui dari mana uang itu berasal.

"Tidak tahu pak dari mana, saya cuma diberi saja. Lagi pula tidak mungkin saya tolak atau tanyain duit itu dari mana," ungkap Winda di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Sabtu (21/3).

Sementara tersangka Edi Lahat mengatakan, dia melakukan aksi kejahatan sendirian pada 30 September 2014 silam. Saat itu, dia bermaksud menemui pacarnya tetapi tak punya uang. Setelah sibuk mencari solusi, akhirnya tersangka memutuskan untuk meminjam handphone (HP) milik temannya bernama Hendra.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjual HP itu kepada seorang sopir angkot sebesar Rp 150 ribu. Korban pun meminta barang miliknya kembali. Namun, tersangka malah memberikan sejumlah uang kepada korban seraya mengatakan jika HP itu sudah dijualnya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berbuat macam-macam jika tidak ingin dilukai.

"Pura-pura saya pinjam lalu saya jual. Dia (korban) saya kasih uangnya tapi tidak mau. Jadi saya ancam," ungkap tersangka Edi Lahat.

Setelah uang sudah di tangan, tersangka menemui kekasihnya dengan membawa makanan dan memberikan sejumlah uang hasil kejahatannya itu.

"Duitnya buat kami makan-makan berdua. Dia (Winda) juga kebagian duitnya," kata dia.

Ternyata, korban melaporkan ulah tersangka Edi itu ke polisi. Mengetahui bakal ditangkap, dia kabur ke kampungnya di Lahat.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Dwi mengungkapkan, tersangka Edi Lahat sudah dinyatakan buron selama tujuh bulan. Begitu keberadaannya diketahui, tersangka akhirnya digerebek saat bermesraan dengan kekasihnya.

"Kekasih tersangka Edi juga turut terlibat. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

Saat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.

Baca Selengkapnya
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya