Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Nasihat-nasihat' politikus PKS setelah KPK kalah praperadilan

'Nasihat-nasihat' politikus PKS setelah KPK kalah praperadilan Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan. Setelah Komjen Budi Gunawan, bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, KPK dinyatakan tidak berhak melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus keberatan pajak BCA yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Jika dalam kasus Budi Gunawan, KPK melimpahkan ke Kejaksaan Agung, dalam kasus Ilham Arief dan Hadi Poernomo, KPK menyatakan akan melakukan perlawanan. Bahkan, kecaman keras dilontarkan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki atas putusan hakim Haswandi yang mempermasalahkan status penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK.

"KPK memutuskan untuk melakukan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap praperadilan ini bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi tapi meluruskan penegakan hukum yang porak-poranda," kata Ruki dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Ruki menilai putusan hakim Haswadi melampaui permohonan bekas Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan itu alias ultra petita. Terlebih dalam putusan itu, hakim Haswadi memutuskan kasus Hadi harus dihentikan. "Putusan hakim bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," terang Ruki.

Ruki menyinggung keputusan Hakim Haswadi yang mempermasalahkan penyidik dan penyelidik KPK. Menurut Ruki, sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan menyangkut hal tersebut. "Pernyataan yang mengatakan penyidik dan penyelidik di luar Polri tidak sah sebagaimana diketahui sah atau tidak adalah masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," pungkasnya.

Atas sikap KPK yang menentang putusan praperadilan tersebut, sejumlah komentar pun bermunculan, termasuk dari para politikus PKS. Mereka meminta KPK tidak reaktif, dan sebaliknya harus introspeksi. Apa saja 'nasihat-nasihat' politikus PKS setelah KPK kalah praperadilan? berikut rangkumannya:

KPK harus evaluasi penyelidik dan penyidik

Politikus PKS yang juga anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai dikabulkannya gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak, Hadi Purnomo membuktikan ada yang tak beres di tubuh KPK."Itu artinya KPK harus segera mengevaluasi fungsi-fungsi penyelidikan dan penyidikan yang selama ini mereka lakukan. Ini kan menunjukkan ada something wrong yang dilakukan penyelidik," kata Nasir saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/5).Meski begitu, Nasir berharap agar Mahkamah Agung (MA) mampu menyeleksi hakim yang kompeten untuk memimpin di setiap sidang gugatan praperadilan. Tujuannya, untuk menghindari tudingan publik jika hakim telah disuap oleh tersangka yang mengajukan gugatan."Untuk menjawab keraguan publik. MA harus siapkan itu," ujarnya.

KPK perlu quality control tetapkan tersangka

Politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sangatlah menyakitkan. Masyarakat, disebutnya, jadi ragu dengan proses hukum di KPK."Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," kata Aboe Bakar melalui keterangannya, Rabu (27/5).Anggota Komisi III DPR ini berharap, kekalahan KPK di praperadilan dijadikan bahan koreksi bagi internal KPK saat ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015."Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan," ucapnya.Lebih dari itu, Politikus PKS ini berharap ke depannya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku.

KPK harus laksanakan putusan praperadilan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo harus diterima lapang dada oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri meminta KPK tidak mengomentari putusan hakim, sebab keputusan hakim tidak untuk didiskusikan tapi untuk dilaksanakan agar ada kepastian hukum."Walaupun mau didiskusikan jadi pakai mekanisme peradilan lagi, jadi tidak boleh beropini. Kalau mau tempuh hukum supaya ada kepastian bagi masyarakat kita. Lebih baik KPK introspeksi diri, karena ini bukan yang pertama," kata Fahri di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).Fahri menekankan agar KPK lebih baik introspeksi ketimbang repot-repot tak terima atas kekalahan dari Hadi Poernomo. Apalagi, saat ini sesuai momentum dengan sudah dibentuknya tim pansel KPK.Fahri berharap agar KPK dan publik tak saling lempar opini terhadap putusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan. Sebab, hakim akan menjadi tersudut dan dicecar oleh sejumlah pihak karena dianggap membela tersangka korupsi."Kalau ada hakim yang berani lawan KPK, pasti besoknya dia dilaporkan ke KY, sudah diserang pendukung LSM KPK yang mendapat dana dari KPK, pastilah besoknya orang itu citranya dihancurkan dan dibeberkan. Kalau ada hakim berani meringankan dari tuntutan KPK pasti dimaki-maki," cetus Fahri.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP soal IPW Laporkan Ganjar ke KPK: Momentumnya Dekat Pemilu, Seolah Politisasi

PPP menyebut, laporan IPW akan menimbulkan anggapan bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya