Nasib wakil menteri di ujung tanduk
Merdeka.com - Gugatan demi gugatan kepada pemerintah terus saja terjadi. Bahkan hari ini Mahkamah Konstitusi juga akan memutuskan permohonan yang diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). LSM tersebut menggugat keabsahan posisi wakil menteri (Wamen) yang diangkat oleh SBY.
GNPK mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke MK. Pemohon menyatakan bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Dimana pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut tidak terdapat frasa yang menyatakan Presiden dapat mengangkat pejabat sebagai wamen. UUD 1945 hanya mengatur kewenangan Presiden untuk mengangkat menteri guna membantu pekerjaan yang dijalankan Presiden.
Jabatan Wamen, menurut pemohon juga tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian negara saat ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres tersebut, juga tidak dikenal adanya jabatan wakil menteri.
Dalam Perpres tersebut hanya diatur mengenai beberapa jabatan yaitu Pimpinan yaitu menteri, pembantu pimpinan yaitu sekretariat kementerian, pelaksana yaitu deputi kementerian, serta pengawas yaitu inspektorat pengawas.
Meski demikian pemerintah sendiri optimis bahwa posisi Denny Indrayana Cs akan menang. Pemerintah yakin MK akan mengakui wamen adalah jabatan yang sah karena bersumber dari konstitusi.
"Di konstitusi ada. Tidak mungkin Presiden menerbitkan tanpa ada dasarnya," ujar Menko Polhukam, Djoko Suyanto di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6) kemarin.
Posisi wamen, menurut Djoko juga sangat penting untuk membantu tugas menteri. "Wamen itu penting dan dia memegang peranan yang sangat strategis membantu menteri," terangnya.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah menghadirkan saksi ahli untuk mendengar keterangannya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangannya, Yusril menyatakan bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memenuhi syarat formil dalam aturan perundang-undangan. Ini karena pasal tersebut menambahkan norma baru yang sama sekali tidak diperintahkan oleh UUD 1945.
Lalu bagaimana MK akan memutus nasib para wakil menteri tersebut? (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya