Nasib pekerja ditentukan revisi Permenakertrans 17/2005
Merdeka.com - Pemerintah bakal merevisi Permenakertrans 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL adalah salah satu komponen terpenting di dalam penetapan UMR, sehingga Permenakertrans yang sudah berusia lebih dari 7 tahun tersebut tentu harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah yang dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Permenakertrans 17/2005," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu, (4/7).
Mengingat pentingnya penetapan komponen KHL, Noriyu, terus mengingatkan kepada pemerintah untuk melibatkan seluruh pihak dan bersikap adil di dalam proses penetapan komponen KHL tersebut.
"Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) soal komponen KHL tentu menjadi bahan masukan yang sangat baik untuk anggota Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pemberi Kerja, dan Unsur Pemerintah, namun Pemerintah juga tetap harus mempertimbangkan segala masukan dari para Pekerja dan para Pemberi Kerja," jelas Noriyu.
Selain itu, dirinya juga berharap agar revisi Permenakertrans 17/2005 bisa membawa perubahan yang baik dan signifikan kepada para pekerja dan pemberi kerja. Di satu sisi, kesejahteraan para pekerja harus dapat meningkat dengan adanya revisi Permenakertrans 17/2005 ini.
"Perlu diingat bahwa perhitungan KHL di dalam Permenakertrans ini hanya mengacu kepada pekerja lajang atau sendiri tanpa keluarga, oleh karena itu sudah sangat sewajarnya setiap perhitungan komponen dibuat semaksimal mungkin agar secara signifikan bisa membantu para pekerja yang sudah berkeluarga," kata Noriyu.
"Di sisi lain, masukan dari pihak pemberi kerja juga harus dipertimbangkan, jangan sampai penetapan UMR menyebabkan tersendatnya roda perekonomian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak
Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnya