Napi korupsi Rusli Zainal malah diusulkan dapat remisi
Merdeka.com - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Pekanbaru dalam kasus korupsi, malah diusulkan menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI yang ke 70. Rusli merupakan satu di antara 915 orang napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau.
"Mantan gubernur Riau (RZ) juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Kita ajukan ke Dirjen Lapas Kemenkum HAM RI," kata Kakanwil KumHAM Riau, Ferdinan Siagian, kepada wartawan usai menggelar upacara pemberian remisi kepada Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Senin (17/8).
Ferdinan berdalih, Rusli diusulkan mendapat remisi berdasarkan aturan dan perundang-undangan berlaku. Dia menyatakan, sebagai warga binaan Lapas, status napi koruptor setara dengan napi pidana lainnya. Jika memenuhi syarat diberikan pengajuan remisi, maka Rusli akan diusulkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM RI.
"Kalau berkelakuan baik itu wajib diberi remisi. Ini adalah hak KemenkumHAM. Kalau memenuhi syarat akan diajukan," ujar Ferdinan.
Hanya saja menurut Ferdinan, apakah pengajuan remisi Rusli diterima atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen Lapas. Paling lama remisi diberikan mencapai dua bulan pengurangan masa hukuman.
Sementara itu, selain napi tindak pidana khusus, termasuk tipikor, terdapat napi pidana umum menerima remisi kemerdekaan RI ke 70, dan remisi dasawarsa. Jumlah napi pidana umum menerima remisi mencapai 3.601 orang. Dari jumlah itu, 139 orang di antara mereka langsung menghirup udara segar.
"Khusus untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, jumlah napi yang menghirup udara bebas mencapai 16 orang. Seluruhnya merupakan narapidana Pidana Umum," ucap Ferdinan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaBeri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya