Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nambang ilegal, 11 WN China divonis 2 tahun bui & denda Rp 1 M

Nambang ilegal, 11 WN China divonis 2 tahun bui & denda Rp 1 M WN China pengedar 9 kg sabu dan para kurirnya. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Torowa Daeli menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar kepada 11 warga Republik Rakyat China (RRC). Vonis itu lebih tinggi dari dakwaan JPU selama 10 bulan, serta denda Rp 1 miliar.

"Ke-11 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal secara bersama di Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga semua unsur dakwaan JPU terpenuhi, dan telah terbukti melakukan tindak pidana," kata Torowa Daeli saat membacakan putusan di Pontianak seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/10).

Hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa terbukti secara hukum melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung, dan telah merusak lingkungan. Sementara yang meringankan, yakni para terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

Ia menjelaskan hukuman penjara selama dua tahun itu, dan denda masing-masing Rp 1 miliar tersebut dibebankan kepada terdakwa, kalau tidak dibayar, maka hukumannya ditambah masing-masing empat bulan, sementara barang bukti, yakni dua unit eskavator dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara masing-masing kepada terdakwa Rp 5 ribu.

"Karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, maka diberikan pilihan terkait putusan tersebut, yakni menerima, menolak atau banding, atau pikir-pikir," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim PN Pontianak juga memerintahkan pada JPU agar berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus itu, agar tidak hanya pekerja yang dilakukan proses hukum, tetapi aktor di balik itu juga diproses hukum.

JPU Kejaksaan Tinggi Kalbar, Abdul Samad mendakwa 11 tenaga kerja asing tersebut dengan pasal 158 UU No 4 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sehingga, menurut JPU pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, UU No 18/2013 tentang Kehutanan, serta UU No 32 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan tuntutan sepuluh bulan kurungan penjara.

"Kami menerima putusan majelis hakim tersebut. Sementara keputusan penasihat hukum terdakwa yang akan banding itu hak mereka," ujarnya.

Pertimbangan hakim atas putusan itu, yakni PT Cosmos Inti Persada (PT CIP) selaku yang punya izin pertambangan telah mengalihkan izinnya kepada perusahaan asing milik warga RRC, yakni MR Lee sejak tahun 2011 yang kini statusnya masuk daftar pencarian orang.

Sementara itu, Penasihat Hukum sebelas warga Republik Rakyat Tiongkok, Widi Syailendra menyatakan atas putusan majelis hakim PN Pontianak itu, mereka banding. Ke-11 warga RRT didampingi oleh Jimmy Dohar Pandapotan Sihombing, Herman Santoso dan Widi Syailendra, serta menggunakan penerjemah Daruma Daishi, yang juga merupakan tim penasihat hukum para terdakwa.

Sidang kasus itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli, dengan hakim anggota Sugeng Warmanto, dan Syofia Marlianti Tambunan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Diwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau

Diwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau

Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Bitung Ekspor Perdana Langsung Kertas dan Perikanan ke China

Pelabuhan Bitung Ekspor Perdana Langsung Kertas dan Perikanan ke China

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Dubes RI untuk China

Baca Selengkapnya
Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.

Baca Selengkapnya