Nafsu sesaat pada PSK online berujung 16 tahun penjara
Merdeka.com - Nafsu sesaat yang dilampiaskan di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan, itu berbuah pahit. Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfisafrin alias Tata Chubby, akhirnya divonis dengan 16 tahun penjara.
Selama vonis dibacakan, pria penikmat jasa pekerja seks komersial (PSK) yang kini mengenakan pakaian kokoh putih itu terus menutup wajahnya. Berkopiah hitam, dia terus menunduk.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP dengan hukuman 16 tahun Penjara" kata Hakim Ketua, Nelson Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (30/11).
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Meski tak puas, pihak Prio bersyukur hukuman terhadap kliennya dikorting dua tahun.
"Kami bersyukur ada pengurangan hukuman" ujar Ramzy, kuasa hukum Prio.
Meski menerima, kubu Prio tetap berpikir untuk melakukan banding karena hasil visum dokter yang menyatakan Tata Chubby alias Deudeuh Alfi Syahrin meninggal pada tanggal 11 April, sedangkan Prio telah mengakui soal kehadirannya di kos Tata Chubby yaitu pada tanggal 10 April 2015.
"Kita masih ingin melakukan tes DNA, terkait apakah benar Prio yang menjadi pembunuh Tata Chubby atau bukan karena setelah Prio ditangkap tanggal 15, pada tanggal 12 April dilakukan visum korban dan dinyatakan korban meninggal 12 jam yang lalu. Prio mengaku datang pada tanggal 10 April tapi meninggalnya pada tanggal 11 April" ujar Ramzy.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain membahas masalah netralitas pemilu 2024
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaSambut buka puasa dengan kata-kata ucapan positif penuh makna.
Baca Selengkapnya