Mutasi dan rotasi 246 pegawai ASN di Pemkot Depok dinilai ganjil
Merdeka.com - Sebanyak 246 aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Depok dilakukan mutasi dan rotasi. Namun baru saja hal itu dilakukan sudah menuai kontroversi. sebab, rotasi dan mutasi yang dilakukan diduga bermuatan politis dan syarat kepentingan. Putusan itu pun lalu digugat oleh Forum Komunikasi Masyarakat Depok dengan melayangkan somasi.
Mereka mendatangi kantor Wali Kota Depok tapi tidak bisa bertemu sehingga surat hanya dititipkan ke Bagian Umum Setda Depok. Massa kemudian menuju Gedung DPRD Depok untuk bertemu dengan pimpinan.
"Kami bertindak mengatasnamakan masyarakat, ingin mengingatkan pemerintah karena melakukan kesalahan mengenai pengangkatan PNS kemarin," kata Koordinator FKM, Ferri Abba, di Depok, Senin (22/8).
Menurut Ferryh, rotasi dan mutasi yang dilakukan menyalahi aturan karena berdasarkan pada pasal 116 ayat 1 dan 2 nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, seharusnya dilakukan minimal dua tahun sejak dijabat oleh ASN. Selain itu dugaan pelanggaran lainnya adalah Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, pasal 14, 15 dan 30. Terakhir pelanggaran Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 dan 78.
"Merunut pada UU ada aturan main rotasi dan mutasi, yakni harus ada syarat minimal dua tahun baru bisa dirotasi dan di mutasi. Yang terjadi di pemerintahan sekarang ini belum dua tahun menjabat sudah dimutasi. Sebagai masyarakat jika melakukan pelanggaran, wajib diingatkan," ucapnya.
Ferri mengatakan, somasi yang dilayangkan adalah dalam rangka menegakkan supremasi hukum. Surat somasi juga akan dilayangkan ke DPRD Depok dan Gubernur Jawa Barat.
"Presiden saja yang melakukan kesalahan soal Menteri ESDM mau mengakui. Seharusnya pemkot pun demikian. Kalau mereka melakukan kesalahan (rotasi dan mutasi) ya kembalikan saja ke posisi semula," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSatu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel
Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.
Baca SelengkapnyaPN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya