Munarman Jubir FPI ditetapkan tersangka fitnah Pecalang Bali
Merdeka.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Menurut Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
Didesak soal apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini belum mau memastikannya.
"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik," pungkas Petrus.
Untuk diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari. Dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang dikatakan tersangka bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
Pada 30 Januari Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi para pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan lebih dari 4 jam, Munarman diperbolehkan kembali pulang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaHasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaPolisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnya