Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Sabtu 25 April, Semua Perjalanan Kereta Api di Daop 9 Jember Ditiadakan

Mulai Sabtu 25 April, Semua Perjalanan Kereta Api di Daop 9 Jember Ditiadakan Stasiun KA Jember. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 9 Jember mulai Sabtu 25 April 2020 melakukan pembatalan atau penghentian sementara tiga kereta api penumpang. Kebijakan ini sesuai Keputusan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran virus corona.

"Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Seluruh perjalanan Kereta Api penumpang dari dan menuju wilayah Daop 9 Jember, dihentikan sementara mulai 25 April hingga 31 Mei 2020," jelas Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (24/4) sore.

Dengan pembatalan ini, tidak ada lagi satupun rangkaian kereta api penumpang di Daop 9 Jember yang masih beroperasi.

Tiga kereta api yang dihentikan sementara operasinya mulai Sabtu adalah KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (Pulang-Pergi); KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng (PP) dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang-Cialacap (PP).

Kebijakan pembatalan perjalanan kereta api penumpang ini menjadi yang ketiga kali yang dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember dalam usaha memotong rantai penyebaran Covid-19.

Pembatalan pertama sudah dilakukan pada 1 April 2020 untuk 4 perjalanan kereta api. Lalu dilanjutkan dengan pembatalan perjalanan 5 kereta api pada 15 April 2020.

Total, PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 12 rangakaian perjalanan kereta api penumpang pada masa normal. Tiga rangkaian kereta api yang dihentikan sementara mulai besok itu adalah yang terakhir masih beroperasi.

"Kita akan terus mengevaluasi kebijakan pembatalan perjalanan kereta api ini, dengan mempertimbangkan situasi di lapangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan penghentian operasi kereta api bisa diperpanjang," ungkap Agus.

Seperti dua kebijakan pembatalan sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember akan mengembalikan secara penuh, biaya tiket yang sudah dibayarkan oleh calon penumpang. PT KAI Daop 9 Jember akan menghubungi calon penumpang melalui Contact Center 121.

"Nanti dipersilakan mengikuti petunjuk berikutnya. Jika belum dihubungi, penumpang bisa membatalkan sendiri tiketnya melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun kereta," lanjut Agus.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai

"Kami memohon maaf bagi penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan ini. Semua ini kami lakukan demi untuk menghentikan penyebaran Covid-19, saat mudik Lebaran 2020," pungkas Agus.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Sebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.

Baca Selengkapnya
KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya
Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864

Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864

Pemerintah VOC, kongsi dagang Hindia-Belanda, membangun sarana kereta api untuk pengiriman hasil tani yang kemudian akan diperdagangkan.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.

Baca Selengkapnya