Muktamar Muhammadiyah akan bahas perlindungan TKI di luar negeri
Merdeka.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay menyayangkan begitu lemahnya perlindungan pemerintah terhadap TKI dan TKW yang sedang bekerja di luar negeri. Untuk mencari jalan keluar terkait hal itu, Saleh meyakini bahwa Muktamar Muhammadiyah ke-47 menjadi solusinya.
"Dalam sidang komisi-komisi nanti, Muhammadiyah bisa saja merekomendasikan agar pemerintah membuka atase agama di negara-negara yang jumlah TKI-nya besar. Rekomendasi seperti itu tentu diperhatikan oleh pemerintah," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
Saleh juga menyatakan bahwa sejauh ini para pahlawan devisa itu sering sekali menemukan masalah di luar negeri. Selain berhadapan dengan masalah hukum, tidak jarang mereka tidak memiliki dokumen kerja sebagaimana semestinya. Namun menurut Saleh, anehnya banyak pihak yang kurang begitu memperhatikan.
"Belum lagi, di negara-negara yang TKI nya banyak, pernikahan antara sesama mereka sering tidak dicatatkan. Padahal, sebagai warga negara mereka memiliki hak-hak sipil yang harus dipenuhi," tuturnya.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR ini, hal tersebut justru akan mengakibatkan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Dia menyayangkan mereka tidak diakui sebagai warga negara karena tidak bisa dibuatkan akta kelahirannya.
"Anak-anak ini suatu waktu bisa menjadi kelompok stateless (yang tidak memiliki kewarganegaraan)," tegasnya.
Di sisi lain, menurutnya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harusnya menjadi isu penting. Sebab bagian tersebut membutuhkan perhatian khusus. Apalagi menurut Saleh, kasus-kasus terakhir yang belakangan ini terjadi membuka mata hati semua pihak betapa dalam bidang ini kita masih sangat lemah.
Saleh menuturkan, program-program pemberdayaan dan perlindungan anak harus betul-betul menyentuh dan berdampak luas. Dengan begitu masa depan bangsa ini menjadi semakin cerah dan menjanjikan.
"Contoh kecil saja. Tayangan program-program di TV-TV kita masih banyak yang belum ramah anak. Kalau dipersentasi, tayangan program bagi orang dewasa masih lebih dominan. Anak-anak yang mestinya difasilitasi untuk bermain dan belajar seakan terlupakan," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaIntip Kesiapan TNI Amankan Pemilu 2024, Petakan Daerah Rawan Bencana Sampai Konflik
“Jadi kita mengecek kesiapan yang harus dilakukan oleh prajurit tentunya didukung oleh perlengkapan yang memadai,” ujar Panglima TNI
Baca SelengkapnyaPemahaman Kebangsaan untuk Bentengi Diri dari Narasi Kebencian di 2024
Masyarakat memiliki ketahanan lebih terhadap narasi kebangkitan khilafah karena lebih percaya organisasi seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnya