MUI: Upaya Reformasi Peradilan Gembos di Mahkamah Agung karena Tak lagi Independen
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan reformasi hukum peradilan menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di Tanah Air yang akhir-akhir ini sangat didorong oleh Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (28/9).
Anwar mengatakan bahwa reformasi hukum itu dibutuhkan karena saat ini sistem peradilan di Indonesia tengah bermasalah. Di antaranya ditandai dengan adanya hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum, seperti Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Penegak Hukum Tak Lagi Independen
Menurut dia, tindakan-tindakan tidak terpuji dari hakim agung itu mengecewakan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan. Bahkan, kata Anwar, persoalan yang ada di sistem peradilan Tanah Air juga menghambat usaha-usaha pemerintah dalam memberantas mafia hukum.
"Upaya itu malah menjadi gembos dan terkendala di Mahkamah Agung karena mereka yang katanya penegak hukum tidak lagi menampakkan diri sebagai seorang yang merdeka dan independen dalam mengambil keputusan, tetapi sudah dikendalikan oleh pihak yang membayarnya," ujar Anwar.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah kemestian. Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif, Anwar menilai pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada.
"Karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif juga tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam dunia yudikatif, cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah di antaranya adalah mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada agar para hakim tersebut tidak melakukan hal yang membahayakan moral," ujar Anwar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca Selengkapnya