Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI sentil penghulu yang gampangkan syarat nikah siri

MUI sentil penghulu yang gampangkan syarat nikah siri Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Karen Grigoryan

Merdeka.com - Fenomena praktik nikah siri masih sering menimbulkan perdebatan di sejumlah kalangan. Dari segi legalitas, sampai kemungkinan-kemungkinan hukum yang merugikan salah satu pihak.

Penasihat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) Maruf Amin mengatakan, pihaknya sudah pernah membahas masalah nikah siri ini dalam sebuah forum ijtima MUI beberapa tahun lalu. Dia mengatakan, nikah siri itu diperbolehkan oleh MUI selama tidak menimbulkan penderitaan, atau kemudaratan bagi salah satu pasangan.

"Masalah nikah siri itu, kami (MUI) menyebutnya nikah di bawah tangan. Saat ini, sudah ada keputusan ijtima ulama MUI tahun 2005, di Gontor, bahwa nikah siri itu diperbolehkan apabila syarat dan rukunnya cukup. Maka pernikahan itu sudah dianggap sah secara agama, namun memang tidak memiliki legalitas negara," kata Ma'ruf yang juga salah satu ketua MUI ini ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (19/12).

"Kalaupun diperbolehkan tapi menimbulkan penderitaan, seperti bercerai dan merugikan salah satu pihak, maka nikahnya itu menjadi haram, karena membawa mudarat," katanya menambahkan.

Namun sebaiknya, orang menikah harus tercatat dua-duanya yaitu secara agama dan negara. Sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan masalah.

Ma'ruf mengatakan MUI sudah pernah merekomendasikan agar nikah siri itu bisa dicatatkan di KUA, sehingga kemungkinan mudarat itu bisa dicegah. Tapi ternyata hal itu tidak dimungkinkan karena jika pencatatan itu dilakukan di KUA, maka hukumnya kembali menjadi semula. Contohnya adalah seorang laki-laki yang ingin menikah dua kali.

"Hal itu karena di UU memang disebutkan, bahwa jika suami ingin menikah lagi, maka perlu izin istri pertama atau sebelumnya. Jadi untuk melegitimasikan nikah siri ini memang sangat sulit karenanya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan masalah wali nikah dan wali hakim. Menurutnya, hal itu harus tetap berpegang pada garis keturunan asli (wali secara nasab) dari mempelai wanita , entah ayah kandungnya, kakak atau adik kandungnya, paman, dan pihak-pihak lelaki dari garis keturunan terdekatnya.

"Jadi enggak bisa itu pakai wali hakim yang tidak ada garis darahnya dengan mempelai wanita, tapi wali hakim itu sendiri tidak terdaftar di KUA. Hal ini dilakukan untuk menghindari anggapan, bahwa prosedur nikah itu terkesan digampangin dengan perspektif nikah siri ini," ujarnya.

"Memang ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, sejauh wali hakim itu memang benar-benar paham mengenai ilmu fikih pernikahan," imbuhnya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Keistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu

Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat
Doa Mandi Wajib Laki-laki, Berikut Niat dan Tata Caranya yang Sesuai Syariat

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mandi wajib laki-laki yang sesuai dengan syariat dan tata caranya.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Perempuan Sederhana ini Selalu 'Dikawal' Jenderal TNI Polri dan Perwira Polisi, Ketiganya Tunduk & Taat
Tak Main-Main, Perempuan Sederhana ini Selalu 'Dikawal' Jenderal TNI Polri dan Perwira Polisi, Ketiganya Tunduk & Taat

Musarofah seorang ibu yang berhasil mendidik tiga anak laki-lakinya menjadi orang sukses. Tiga anak laki-laki Musarofah perwira TNI Polri.

Baca Selengkapnya
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya