MUI Minta MK Tolak Permohonan Pernikahan Beda Agama
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesoa (MUI) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan judicial review terkait pengesahan pernikahan beda agama dalam Undang-undang Perkawinan.
Permohonan itu sebagaimana disampaikan, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"MUI berpandangan, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama. Perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari Pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial," kata Anwar seperti dikutip dalam laman resmi MKRI, Kamis (16/6).
Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Karena, lanjut dia, telah mendapatkan authoritative sources yang kuat, yaitu berdasarkan Alinea Ketiga dan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dan 20 Pasal 29 ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945.
Sebab permohonan yang dilayangkan E Ramos Petege selaku pemohon dinilai perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama.
Padahal, isu hak asasi manusia (HAM) dalam hukum perkawinan di Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya. Karena kultur di Indonesia tidak sama dengan kultur pada negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas.
"Justru MUI berpandangan seharusnya bangsa Indonesia menghormati perjuangan pendahulu negara dalam membahas UU Perkawinan ini, yang pada saat penyusunannya sampai nyaris menimbulkan perpecahan negara," tegas Syaeful
Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Arovah Windiani menyebutkan, sebagai suatu badan hukum yang diakui secara sah, MUI berfungsi sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam, negara, dan pemerintah.
Dengan demikian, MUI berperan sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah dalam menjaga umat untuk penguatan negara. MUI hadir dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang terbaik, negara yang aman, adil, dan makmur.
"Oleh karena itu, MUI merupakan wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Oleh karenanya, permohonan ini jelas akan berpengaruh pada tugas pokok dan fungsi serta peran MUI," sebut Arovah.
Dalam pandangan MUI, lanjut Arobvah, keinginan perkawinan beda agama sebagaimana didalilkan Pemohon dalam perkara ini merupakan kerugian yang bersifat potensial. Menurut MUI, Pemohon pada dasarnya tidak menyadari ketentuan dari peraturan perundang- undangan yang ada.
Sebab dalil 'hendak melakukan perkawinan', berarti perkawinan yang dimaksud belum terjadi sehingga MUI mempertanyakan perkawinan tersebut yang seharusnya dapat dibatalkan dan menilai alasan Pemohon adalah mengada-ada.
"Sementara adanya dalil HAM dan kebebasan beragama, MUI berpendapat alasan tersebut juga hanyalah bersifat potensial. Untuk itu, permohonan yang diajukan ini tidak memenuhi Peraturan MK sehingga MUI selaku Pihak Terkait memohon agar MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," jelas Arovah.
UU Pernikahan Digugat Ke MK
Sebelumnya, Seorang pria bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Undang undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan ajukan gugatan tersebut, karena dirinya merasa dirugikan dengan Undang-undang yang berimbas terhadap dirinya gagal menikah. Akibat perbedaan agama dengan pasangannya yang beragama muslim, sementara dirinya menganut katolik.
"Pemohon adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," bunyi uraian dalam draft permohonan gugatan yang telah terdaftar dalam situs MK, dikutip Senin (7/2).
Namun, ketika hendak melangsungkan pernikahan usai jalani hubungan selama tiga tahun, upaya itu dibatalkan, karena persoalan perbedaan agama antara mempelai pria dan wanita.
"Mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragama," katanya.
"Jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda," lanjutnya.
Oleh karena itu, telah berdampak pada ketidakpastian secara aktual yang melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki Ramos. Sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.
"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan," ucapnya.
Adapun dalam gugatan ini, Ramos mengajukan uji materiil terhadap pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.
"Serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945," kata dia dalam permohonan gugatannya.
Meski, pemohon berpandangan bahwa seharusnya permohonan ini tidak dapat diklasifikasikan ne bis in idem (dilarang digugat kembali). Namun dirinya tetap meyakini dalam hal ini adanya perbedaan konstitusional.
"Karena tentunya terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan," ucapnya.
Permohonan tersebut didaftarkan secara daring dan diterima pada Jumat (4/2). Dengan surat kuasa ditunjukkan kepada Ni Komang Tari Padmawati, Hans Poliman, Alya Fakhira, Dixon Sanjaya, Asima Romian Angelina, Ramadhini Silfi Adisty, Sherly Angelina Chandra dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
"Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri," imbuhnya.
Sanksi atas penindakan tersebut berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaAsal Usul Agama Baha’i Hingga Perkembangannya di Indonesia
Di Indonesia, dengan keanekaragaman budaya yang kaya, ada satu keyakinan agama yang mungkin terasa asing bagi beberapa orang yaitu agama Baha'i.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaHubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari
Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca SelengkapnyaPernikahan Tamtama TNI Tamunya Jenderal, Sosok Sang Istri Curi Perhatian
Momen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.
Baca Selengkapnya