MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Salah satunya soal bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, seharusnya sistem BPJS Kesehatan prosedurnya diawali dengan menggunakan fatwa MUI. Kata dia, pengelola BPJS sebelumnya tidak pernah melakukan konsultasi dengan MUI agar sistem yang mereka bangun sesuai prinsip syariah.
"Saya bilang prosedurnya gunakan fatwa, produk sesuai syariah. Akad harus betul, status dana yang dikumpulkannya untuk apa, bagaimana dana itu bila kurang, diinvestasikan harus sesuai syariah," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Oleh sebab itu, MUI akan menuntut pemerintah agar membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya.
"Kita tak merombak aturan, kita minta sesuaikan secara syariah, agar mereka tak resah," tegasnya.
Secara teknis, MUI meminta sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan disesuaikan dengan prinsip syariah. Yaitu dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan syariah.
Pihaknya tidak mempermasalahkan bila penggunaan dana BPJS Kesehatan digunakan oleh pemerintah untuk subsidi silang atau investasi lainnya. Namun yang terpenting, tegas Ma'ruf, pengelolaan dana tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Subsidi silang enggak masalah, yang penting sesuai syariah," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaJadwal Puasa Syaban 2024, Ketahui Aturan dan Keutamaannya
Mulai 11 Februari umat muslim telah memasuki bulan Syaban. Ini jadwal Puasa Syaban 2024.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnya