MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII.
"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Niam melanjutkan, pernyataan dan ucapan di muka umum maupun media yang menghina agama masuk kategori penistaan agama. Pembuatan gambar, poster, karikatur juga masuk kategori penistaan agama.
"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.
Niam mengatakan, harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.
Dia menyatakan, negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang.
"Seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," kata Niam.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan.
Kategori tersebut bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.
Niam melanjutkan, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW. Kemudian simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama. Jika hal ini diperbuat, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Niam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaBacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan
Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaNU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima
NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya
Baca Selengkapnya35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaPenyebab Siksa Kubur dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Siksa kubur adalah hukuman atau siksaan yang dialami oleh jiwa seseorang setelah meninggal dunia, sebelum hari kiamat.
Baca SelengkapnyaMahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaDoa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan
Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.
Baca Selengkapnya