MUI Jatim: Penghapusan kolom agama di e-KTP isu tidak penting
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai wacana penghilangan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, yang sempat dilontarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menjadi persoalan dilematis.
Oleh sebab itu, MUI Jawa Timur meminta pemerintah lebih memikirkan hal-hal lain yang lebih penting dan menjadi persoalan besar di negeri ini.
"Menurut hemat saya, pemerintah tidak perlu melemparkan isu-isu tidak penting. Negeri ini masih banyak persoalan yang lebih penting untuk dicarikan solusinya," terang Wakil Ketua MUI Jawa Timur, Nadjib Hamid di sela acara temu tokoh agama dan masyarakat yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur di Gedung Balai Kartika, Makodam V Brawijaya, Surabaya, Selasa (11/11).
Pria yang juga Sekretaris DPW Muhammadiyah Jawa Timur ini menganggap penghapusan kolom agama pada e-KTP seperti dua sisi mata uang, satu sisi menjadi hak asasi manusia mau mengisi atau menghilangkannya, sisi lain adalah implementasi dari Pancasila.
"Jadi menurut saya, kali ini wacana pemerintah soal penghapusan kolom agama pada KTP, sangat tidak tepat. Biarkan masyarakat sendiri yang menentukan, terserah mau memeluk agama mana, sesuai dengan agama yang diakui Pancasila," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat melempar isu penghapusan kolom agama pada e-KTP. Wacana ini kemudian menjadi pro dan kontra.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan wacana itu. Orang nomor satu di Jawa Timur ini menganggap, kolom agama di e-KTP adalah single identity number (SIN) masyarakat. Jadi tidak perlu dikosongkan.
Namun demikian, mantan Sekdaprov Jawa Timur ini tetap menyerahkan keputusannya kepada ulama, dalam hal ini MUI, selaku lembaga keagamaan di Indonesia.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya