MUI: Jagal hewan kurban harus bersertifikasi
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan bahwa para jagal atau penyembelih hewan kurban harus memiliki sertifikat dari MUI.
"Masyarakat yang akan menyembelih hewan kurbannya agar berhati-hati dan teliti memilih tukang potong hewan, karena tidak seluruh 'tukang jagal' bisa menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam," kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy kepada Antara, Minggu (05/10).
Menurut Kusoy, dalam melaksanakan kurban tidak hanya hewan kurbannya saja yang harus layak dan baik. Tetapi tukang potong hewannya juga harus layak atau sudah bersertifikasi.
Lebih lanjut, dalam penyembelihan hewan kurban ada aturannya, antara lain, menajamkan pisau dan memperlakukan hewan dengan baik, menjauhkan pisau dari pandangan hewan yang akan disembelih dan menghadapkan ke arah kiblat.
Selain itu, beberapa ulama juga menyatakan berkurban lebih utama dari pada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama dari pada membeli daging seharga atau lebih mahal dari harga hewan qurban. Sebab tujuan dari kurban ini adalah taqarrub atau aktivitas mendekatkan seorang hamba kepada Allah melalui penyembelihan hewan qurban.
"Maka dari itu, tidak mudah menyembelih hewan kurban karena ada aturan-aturannya sesuai dengan syariat islam atau berbeda dengan menyembelih hewan yang bukan untuk kurban. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar dalam memilih penyembelih hewan kurban harus yang sudah mempunyai sertifikat layak atau profesional/ahli," tambahnya.
Di sisi lain, Kusoy mengatakan beberapa ulama berpendapat tentang hukum berkurban yakni ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah muakkad. Namun demikian beberapa ulama sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan.
Untuk itu alangkah tidak pantasnya bagi seorang muslim yang sudah memiliki kemampuan tidak melaksanakan kurban.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang sudah mampu, agar bisa berkurban karena selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga membersihkan harta dan benda selama setahun. Selain itu, dengan membagikan daging hewan kurban ini merupakan bentuk syukur dan saling berbagi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaRukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnya