Muhammadiyah ajukan judicial review Undang-undang ormas ke MK
Merdeka.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ormas. Muhammadiyah sendiri berkeyakinan dari sekira 90 pasal yang terdapat pada undang-undang itu, setidaknya ada 25 pasal yang diajukan untuk ditinjau kembali.
"Hampir 25 pasal kita judicial review dan itu jantungnya. Jadi hanya dengan pasal itu saja undang-undang itu bisa berhenti," ujar kuasa hukum Muhammadiyah, Syaiful Bahri, pada sidang pertama judicial review di Gedung MK, Kamis (10/10).
Muhammadiyah merasa hak konstitusinya telah dilanggar. "Karena kita bukan ormas lagi, sudah naik pangkat karena lahir sebelum negeri ini berdiri tahun 1912 kolonial Belanda dan gerakannya sudah gerakan demokrasi, bukan lagi ormas," tegasnya.
Tak hanya itu, Syaiful mengklaim kliennya merupakan salah satu organisasi yang turut mengawal NKRI menuju era reformasi. "Jadi, kita juga ikut menjaga atau bagian dari civil society, penguatan demokrasi," paparnya.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva meminta pemohon mengajukan pasal-pasal dalam UU ormas yang bertentangan dengan UUD. Namun pemohon menyatakan tidak menguji pasal, tetapi menolak seluruh UU Ormas.
"Kita maunya cuma satu, undang-undang batal. Tapi kan enggak mungkin uji seluruhnya, itu uji formil, kita enggak punya bukti. Uji formil apakah undang-undang ini prosesnya tidak benar, itu yang tahu DPR. kita kan tidak. Kita hanya uji materil saja," tandasnya.
Undang-undang Ormas yang ada saat ini, kata Syaiful, merupakan amandemen dari aturan sebelumnya yang hanya berisikan 23 pasal. "Undang-undang ini hampir 93 pasal dan sangat represif," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif
Masyarakat dinilai tak perlu diseret lagi dalam wacana hak angket
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya